Temui Komnas Perlindungan Anak sebelum hadapi sidang perdananya, tim kuasa hukum AG minta hal ini, parah!

photo author
- Rabu, 29 Maret 2023 | 21:00 WIB
Komnas PA membenarkan adanya permintaan dari tim kuasa hukum AG mengenai sidang perdana kasus penganiayaan David Ozora. (Tangkapan layar YouTube/ Intens Investigasi)
Komnas PA membenarkan adanya permintaan dari tim kuasa hukum AG mengenai sidang perdana kasus penganiayaan David Ozora. (Tangkapan layar YouTube/ Intens Investigasi)

JAKARTA INSIDER - Kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy kini sudah memasuki tahap persidangan.

Salah satu pelaku anak yang terlibat dengan kasus ini adalah AG, yang merupakan kekasih dari Mario Dandy.

Kekasih Mario Dandy, AG menjalani sidang perdananya pada Rabu (29/3/2023) hari ini di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Bocoran Preman Pensiun 8 episode terbaru Kamis 30 Maret 2023:Taslim cari Agus, Jack dibantai dua preman

Diketahui sebelum menjalani sidang perdananya, tim kuasa hukum AG mendatangi Komnas Perlindungan Anak atau Komnas PA agar mendapat bantuan.

Komnas PA, Arist Merdeka Sirait membenarkan adanya permintaan dari tim kuasa hukum AG agar mendapat bantuan dalam menjalani persidangan atas kasus penganiayaan David Ozora.

Sidang perdananya beragendakan musyawarah diversi bersama dengan pengacara David Ozora.

Baca Juga: Preman Pensiun 8 pindah jam tayang! Simak jadwal acara TV RCTI Kamis 30 Maret 2023

Tim kuasa hukum AG pun mengumpulkan amunisi untuk menghadapi persidangan tersebut, termasuk meminta bantuan Komnas PA.

Arist Merdeka Sirait menjabarkan bahwa ada 4 poin yang disampaikan Komnas PA kepada tim kuasa hukum AG.

Dilansir JAKARTA INSIDER dari YouTube Intens Investigasi pada Rabu (29/3/2023), Arist menjabarkan dengan detail persidangan yang akan dijalani AG.

Baca Juga: Viral nenek-nenek pengemis kaya, setor uang Rp4 juta- Rp5 juta tiap hari ke bank, netizen auto nyinyir

"Persiapan besok karena berkas perkara sudah diserahkan ke JPU. Pengadilan besok sudah menerima berkas perkara dan direncanakan besok jam 10.30 Wib hakim akan menawarkan apakah penyelesaian akan dilakukan diversi atau tidak," ujar Arist.

Arist mengungkapkan bahwa AG akan mendapat 4 perlakuan khusus sesuai UU Perlimdungan Anak karena statusnya masih di bawah umur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: YouTube Intens Investigasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X