David Ozora menanti keadilan, kapan Mario Dandy dan Shane disidang menyusul anak AG?

photo author
- Selasa, 28 Maret 2023 | 07:42 WIB
Mario Dandy  Satriyo, pacar anak AG, dan Shane Lukas  saat di Polres Metro Jakarta Selatan.  (Instagram @duniapunyacerita)
Mario Dandy Satriyo, pacar anak AG, dan Shane Lukas saat di Polres Metro Jakarta Selatan. (Instagram @duniapunyacerita)

JAKARTA INSIDER – Pekan ini anak AG akan menjalani sidang pertama kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Cs terhadap David Ozora, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang terhadap anak AG yang merupakan pacar mario Dandy ini akan dilakukan secara tertutup dan dijadwalkan pada Rabu, 29 Maret 2023.

Sidang digelar secara tertutup karena berkaitan dengan perlindungan terhadap anak, dimana AG saat ini masih berusia 15 tahun

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menjelaskan, dalam sidang anak, orang tua pun harus hadir mendampingi.

Baca Juga: Sambut Ramadan, Meta hadirkan kampanye online BulanKebaikan bagi masyarakat Indonesia

“Dalam konteks sidang terutup untuk umum, ada hakim, ada panitera, ada jaksa penuntut umum, wajib hadir anak berkonflik dengan hukum didampingi orang tuanya, wajib,” ungkap Djuyamto kepada wartawan.

Anak AG pun dihadirkan dalam persidangan. Seperti sidang pada umumnya, AG akan memberi kesaksian dan menanggapi kesaksian di persidangan dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Sementara itu, untuk menjaga transparansi, pihak korban, dalam hal ini keluarga David Ozora, akan selalu dihadirkan dalam persidangan.

Djuyamto mengatakan, PN Jaksel telah menunjuk Maruli Tua Pasaribu yang juga Ketua PN Jaksel sebagai hakim tunggal yang menangani persidangan AG.

Baca Juga: Sambut Ramadan, Meta hadirkan kampanye online BulanKebaikan bagi masyarakat Indonesia

"Hakim tunggal yang menangani perkara terdakwa anak AG tersebut adalah Saut Maruli Tua Pasaribu yang merupakan Ketua PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto, dalam keterangannya, Jumat (24/3/2023).

Lantas, bagaimana dengan Mario Dandy dan Shane, kapan mereka disidangkan?

Untuk diketahui, saat ini berkas perkara keduanya masih dalam proses penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio dan tersangka Shane Lukas sudah Tahap 1 di JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan masih dalam proses penelitian oleh JPU," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (25/03/2023).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X