JAKARTA INSIDER – Pekan ini anak AG akan menjalani sidang pertama kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Cs terhadap David Ozora, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang terhadap anak AG yang merupakan pacar mario Dandy ini akan dilakukan secara tertutup dan dijadwalkan pada Rabu, 29 Maret 2023.
Sidang digelar secara tertutup karena berkaitan dengan perlindungan terhadap anak, dimana AG saat ini masih berusia 15 tahun
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menjelaskan, dalam sidang anak, orang tua pun harus hadir mendampingi.
Baca Juga: Sambut Ramadan, Meta hadirkan kampanye online BulanKebaikan bagi masyarakat Indonesia
“Dalam konteks sidang terutup untuk umum, ada hakim, ada panitera, ada jaksa penuntut umum, wajib hadir anak berkonflik dengan hukum didampingi orang tuanya, wajib,” ungkap Djuyamto kepada wartawan.
Anak AG pun dihadirkan dalam persidangan. Seperti sidang pada umumnya, AG akan memberi kesaksian dan menanggapi kesaksian di persidangan dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Sementara itu, untuk menjaga transparansi, pihak korban, dalam hal ini keluarga David Ozora, akan selalu dihadirkan dalam persidangan.
Djuyamto mengatakan, PN Jaksel telah menunjuk Maruli Tua Pasaribu yang juga Ketua PN Jaksel sebagai hakim tunggal yang menangani persidangan AG.
Baca Juga: Sambut Ramadan, Meta hadirkan kampanye online BulanKebaikan bagi masyarakat Indonesia
"Hakim tunggal yang menangani perkara terdakwa anak AG tersebut adalah Saut Maruli Tua Pasaribu yang merupakan Ketua PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto, dalam keterangannya, Jumat (24/3/2023).
Lantas, bagaimana dengan Mario Dandy dan Shane, kapan mereka disidangkan?
Untuk diketahui, saat ini berkas perkara keduanya masih dalam proses penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio dan tersangka Shane Lukas sudah Tahap 1 di JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan masih dalam proses penelitian oleh JPU," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (25/03/2023).
Artikel Terkait
Mengenal Restorative Justice yang sempat diwacanakan untuk kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni sebut restorative justice tak pantas untuk Mario Dandy karena hal ini
Karena masalah ini, keluarga David Ozora berencana laporkan Mario Dandy terkait UU ITE
Kuasa hukum David sebut ada unsur kesengajaan dari Mario Dandy Satriyo untuk sebar video penganiayaan
Jadwal sidang perdana AG, pacar Mario Dandy, di PN Jakarta Selatan, digelar tertutup dengan hakim tunggal
Tak biasa, begini prosedur teknis pelaksanaan sidang perdana anak AG, pacar Mario Dandy, di PN Jakarta Selatan