Temui Komnas Perlindungan Anak sebelum hadapi sidang perdananya, tim kuasa hukum AG minta hal ini, parah!

photo author
- Rabu, 29 Maret 2023 | 21:00 WIB
Komnas PA membenarkan adanya permintaan dari tim kuasa hukum AG mengenai sidang perdana kasus penganiayaan David Ozora. (Tangkapan layar YouTube/ Intens Investigasi)
Komnas PA membenarkan adanya permintaan dari tim kuasa hukum AG mengenai sidang perdana kasus penganiayaan David Ozora. (Tangkapan layar YouTube/ Intens Investigasi)

Perlakukan khusus tersebut di antaranya, dalam persidangan AG akan ada hakim tunggal yaitu hakim anak yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung.

Baca Juga: Miko Peled, cucu pendiri Israel memohon kepada Jokowi untuk tolak timnas Israel berlaga di piala dunia U-20

Hakim tunggal tersebut dalam persidangan tidak diperkenankan untuk mengenakan toga merahnya.

"Jaksanya juga harus ditentukan oleh Kejagung harus jaksa anak. Kedua, itu sidang tertutup dan anak berhadapan dengan hukum harus didampingi atas persetujuan dari hakim," ungkap Arist.

"Ketiga, kalaupun hakim memutuskan tindak pidananya, maka anak ini hanya bisa menjalani setengah pidana pokok. Berikutnya anak tidak ditempatkan di tahanan seperti yang dibayangkan," lanjut Arist.

Baca Juga: PT Astra Honda Motor sedang membuka banyak lowongan kerja untuk SMA dan S1, silahkan simak syarat daftarnya

Kemudian, nantinya AG akan menjalani masa tahanannya di rumah perlindungan kesejahteraan anak usai hakim memberikan keputusan.

Atas permintaan dari tim kuasa hukum AG, Arist mengaku sudah memberikan surat kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk diizinkan mengikuti persidangan.

Arist akan memberi pandangan tentang persidangan dengan agenda musyawarah diversi yang akan dijalani AG.

Baca Juga: Nikita Mirzani tuding Mak Vera judi di Singapura, Dewi Perssik berang: Ya gak mungkin nungguin Olga 24 jam

Dia juga menegaskan bahwa persidangan diversi (perdamaian) hanya bisa dilakukan untuk anak yang berusia di bawah 12 tahun.

Artinya, keinginan tim kuasa hukum AG yang meminta agar kliennya mendapat persidangan diversi tidak mungkin bisa dikabulkan.

Dengan demikian, Arist menolak keinginan dari tim kuasa hukum AG tersebut.

Baca Juga: THR tidak boleh dicicil? KEMNAKER terbitkan aturan perihal tunjangan Lebaran 2023, berikut hitung-hitungannya!

"Besok saya minta ke hakim, supaya kita diperbolehkan ikut dalam proses penetapan itu karena menurut pandangan hukum Komnas Perlindungan Anak, pendekatan diversi itu, tidak dilakukan persidangan formal," ujar Arist.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: YouTube Intens Investigasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X