Perlakukan khusus tersebut di antaranya, dalam persidangan AG akan ada hakim tunggal yaitu hakim anak yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung.
Hakim tunggal tersebut dalam persidangan tidak diperkenankan untuk mengenakan toga merahnya.
"Jaksanya juga harus ditentukan oleh Kejagung harus jaksa anak. Kedua, itu sidang tertutup dan anak berhadapan dengan hukum harus didampingi atas persetujuan dari hakim," ungkap Arist.
"Ketiga, kalaupun hakim memutuskan tindak pidananya, maka anak ini hanya bisa menjalani setengah pidana pokok. Berikutnya anak tidak ditempatkan di tahanan seperti yang dibayangkan," lanjut Arist.
Kemudian, nantinya AG akan menjalani masa tahanannya di rumah perlindungan kesejahteraan anak usai hakim memberikan keputusan.
Atas permintaan dari tim kuasa hukum AG, Arist mengaku sudah memberikan surat kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk diizinkan mengikuti persidangan.
Arist akan memberi pandangan tentang persidangan dengan agenda musyawarah diversi yang akan dijalani AG.
Dia juga menegaskan bahwa persidangan diversi (perdamaian) hanya bisa dilakukan untuk anak yang berusia di bawah 12 tahun.
Artinya, keinginan tim kuasa hukum AG yang meminta agar kliennya mendapat persidangan diversi tidak mungkin bisa dikabulkan.
Dengan demikian, Arist menolak keinginan dari tim kuasa hukum AG tersebut.
"Besok saya minta ke hakim, supaya kita diperbolehkan ikut dalam proses penetapan itu karena menurut pandangan hukum Komnas Perlindungan Anak, pendekatan diversi itu, tidak dilakukan persidangan formal," ujar Arist.
Artikel Terkait
AG ditahan di Kejari Jakarta Selatan, tujuh JPU khusus persidangan anak disiapkan
Jadwal sidang perdana AG, pacar Mario Dandy, di PN Jakarta Selatan, digelar tertutup dengan hakim tunggal
Tak biasa, begini prosedur teknis pelaksanaan sidang perdana anak AG, pacar Mario Dandy, di PN Jakarta Selatan
David Ozora menanti keadilan, kapan Mario Dandy dan Shane disidang menyusul anak AG?
Jelang sidang perdana AG, ayah David Ozora unggah foto anaknya: Hari ini waktunya perlawanan!