JAKARTA INSIDER – Setelah akhir tahun 2022, masyarakat digemparkan dengan kabar adanya kasus penyakit baru yang menyerang anak yakni gagal ginjal akut atau Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal yang disebabkan oleh kandungan pada obat sirup.
Kini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan penarikan terhadao sirup obat batuk.
Dilansir JAKARTA INSIDER dari postingan terbaru pada Instagram @bpom_ri pada 29 Maret 2023 mengumumkan bahwa ada penarikan sirop obat batuk yang mengandung Pholcodine di Australia.
Dari penjelasannya, Pholcodine adalah obat golongan opioid/narkotika, yang nisa digunakan untuk mengobati batuk kering pada anak mauoun orang dewasa.
Selain itu Pholcodine juga dapat mengobati gejala flu dalam kombinasi dengan obat-obatan lainnya. Cara kerja obat ini adalah dengan menekan langsung reflek batuk yang ada di otak.
Dari hasil penelusuran database BPOM, tidak ditemukan adanya produk obat mengandung Pholcodine yang terdaftar di Indonesia.
Di Indonsia, terdapat obat sejenis Pholcodine yang memiliki cara kerja dan tujuan penggunaan yang sama yaitu Kodein. Dalam hal ini Kodein juga termasuk dalam golongan narkotika.
Dimana peredaran Kodein telah diawasi ketat oleh pemerintah dan juga BPOM, serta dalam pemakaiannya harus dibawah pengawasan dokter.
Informasi selengkapnya dapat dilihat pada: bit.ly/PenarikanSiropObatPholcodine
#BPOMRI
#PenjelasanBPOM
#KlarifikasiBPOM
#BPOMLawanHoaks
#ObatAman
#HALOBPOM1500533
#SirupObat
Inilah Informasi, terkait penarikan sirop obat batuk yang mengandung Pholcodine di Australia.***
Artikel Terkait
Surat permintaan maaf untuk David dari Shane Lukas beredar, Netizen: Manusia biadab...
Tips dan Trik Lolos Bea Cukai: Pengalaman Lolos di Bandara
Laporkan Mario Dandy Satriyo dengan tuduhan pencemaran nama baik, mantan pacar APA diperiksa
Duh, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan isterinya anggota Komisi 3 DPR RI ditahan KPK karena korupsi
Jelang sidang perdana AG, ayah David Ozora unggah foto anaknya: Hari ini waktunya perlawanan!