Sah! Ongkos Naik Haji 2023 ditetapkan sebesar Rp 49,8 Juta, semua fraksi setuju kecuali PKS

photo author
- Kamis, 16 Februari 2023 | 06:48 WIB
ONH 2023 telah disahkan DPR dan pemerintah, semua fraksi setuju kecuali PKS (Pixabay)
ONH 2023 telah disahkan DPR dan pemerintah, semua fraksi setuju kecuali PKS (Pixabay)

JAKARTA INSIDER – Setelah selama dua pekan melakukan pembicaraan intensif antara DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya dua lembaga tersebut menyepakati biaya haji atau Ongkos Naik Haji – ONH 2023 sebesar Rp 49,81 juta.

Penetapan ONH 2023 tersebut disepakati dalam rapat Panja Haji Komisi VIII DPR dengan Panja Haji pemerintah yang terdiri dari Kemenag, BPKH, dan pihak-pihak terkait lainnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Rapat penetapan ONH 2023 dipimpin oleh Ketua Panja Haji Komisi VIII Marwan Dasopang.

"Sudah dapat kita simpulkan rapat panja kita ini. Setuju?," kata Marwan Dasopang sambil mengetuk palu.

Baca Juga: Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara, Kamaruddin Simanjuntak: Ini adalah kemenangan masyarakat Indonesia

Biaya haji 2023 yang dibayarkan jemaah sebesar Rp 49,8 juta ini adalah 55,3 persen dari usulan rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang mencapai Rp 90.050.637. Sementara, sebesar 44,7 persen sisanya atau Rp 40.237.937 ditanggung oleh dana nilai manfaat.

Sebanyak 64.609 jemaah haji yang telah melunasi biaya haji pada 2020 yang diberangkatkan pada 2023 tidak dibebankan biaya tambahan.

Sementara sebanyak 9.864 jemaah haji yang telah melunasi biaya haji pada 2022 dan diberangkatkan pada 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta.

Sedangkan, 106.590 jemaah haji pada 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 23,5 juta.

Baca Juga: Inilah Achmad Tarmizi, Sekda OKU dengan 83 gelar, pecahkan Rekor MURI!

Dari sembilan fraksi, keputusan itu disetujui delapan fraksi, sementara Fraksi PKS diketahui menolak usulan biaya tersebut.

Dalam paparan hasil rapat oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, biaya yang dibebankan meliputi biaya penerbangan, living cost, dan sebagian biaya paket layanan masyair.

Sedangkan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 40.237.937 atau sebesar 44.7 persen meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

“Jadi besarannya dibayarkan jemaah sekitar 55 persen, sedangkan dari nilai manfaat diambil 45 persen,” kata Marwan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X