Sadis! Ternyata begini cara Ferdy Sambo membunuh Brigadir J

photo author
- Senin, 17 Oktober 2022 | 12:15 WIB
Ferdy Sambo di sidang perdana pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ((Detik.com)
Ferdy Sambo di sidang perdana pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ((Detik.com)

JAKARTA INSIDER - Sidang perdana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini Senin (17/10/22).

Dalam sidang perdana, Jaksa mengungungkapkan bahwa Brigadir J ditembak oleh Ferdy Sambo hingga akhirnya meninggal dunia.

Dalam pembacaan surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo, Bharada E menembakkan sekitar tiga atau empat kali tembakan ke Brigadir J hingga jatuh dan terkapar.

Baca Juga: Ternyata Ferdy Sambo benar memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J, Begini jelas Jaksa

Ferdy Sambo kemudian menembak Brigadir J di kepala bagian belakang sisi kiri yang masih bergerak untuk memastikan Brigadir J tewas.

“Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

"Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” lanjutnya.

Baca Juga: Sidang perdana pembunuhan Brigadir J, Komisi Yudisial memantau untuk pastikan hakim tak langgar kode etik

Rupanya secara sadis Ferdy Sambo kembali menembakkan peluru terakhir untuk memastikan bahwa Brigadir J sudah benar-benar meninggal.

Tembakan tersebut terbukti dengan adanya luka bakar bakar pada cuping hidung sisi kanan luar karena tembakan tersebut menembus ke depan.

“Tembakan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar,” ungkap Jaksa.

Baca Juga: Sidang perdana tersangka pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Ferdy Sambo CS hadir tepat waktu

“Lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak,” jelasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanny Suwindari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X