Simak, inilah data pribadi yang dilindungi pemerintah pasca disahkannnya UU PDP oleh DPR RI

photo author
- Selasa, 20 September 2022 | 20:42 WIB
RUU Perlindungan Data Pribadi telah disetujui oleh DPR RI menjadi UU dan menentukan apa saja data pribadi yang dilindungi oleh pemerintah. (PMJ News)
RUU Perlindungan Data Pribadi telah disetujui oleh DPR RI menjadi UU dan menentukan apa saja data pribadi yang dilindungi oleh pemerintah. (PMJ News)

Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- nama lengkap,
- jenis kelamin,
- kewarganegaraan,
- agama dan/atau
- data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Baca Juga: Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) prediksi puncak COVID-19 di Ukraina pada bulan Oktober

2. Data pribadi yang bersifat spesifik
Sedangkan Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- data dan informasi kesehatan,
- data biometrik,
- data genetika,
- kehidupan/orientasi seksual,

Baca Juga: Cara meningkatkan kecerdasaan, Ustadz Adi Hidayat: shalat dua rakaat langsung ingat

- pandangan politik,
- catatan kejahatan,
- data anak,
- data keuangan pribadi, dan/atau
- data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra meninggal dunia di Malaysia, berikut riwayat pendidikannya

Jadi, pastikan kita memahami dua jenis data yang dilindungi oleh pemerintah dengan disahkannya RUU Perlindungan Data Pribadi. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kasan Mulyono

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X