Simak, inilah data pribadi yang dilindungi pemerintah pasca disahkannnya UU PDP oleh DPR RI

photo author
- Selasa, 20 September 2022 | 20:42 WIB
RUU Perlindungan Data Pribadi telah disetujui oleh DPR RI menjadi UU dan menentukan apa saja data pribadi yang dilindungi oleh pemerintah. (PMJ News)
RUU Perlindungan Data Pribadi telah disetujui oleh DPR RI menjadi UU dan menentukan apa saja data pribadi yang dilindungi oleh pemerintah. (PMJ News)

 

JAKARTA INSIDER - Rancangan undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI. 

Dengan disahkannya RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi UU maka ada sejumlah data pribadi yang dilindungi pemerintah

Data pribadi yang dilindungi oleh pemerintah itu telah ditetapkan dengan disahkannya RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi UU oleh DPR RI.

Baca Juga: Transformasi inovasi ala Hyundai taklukkan Toyota. Berikut mobil terlaris di GIIAS 2022

Dikutip dari PMJ News pada Selasa, 20 September 2022, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah disahkan menjadi undang-undang (UU).

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Kelima Masa Sidang I Tahun 2022-2023.

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU PDP dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" ujar Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga: Dua anak ajaib peraih 94 medali Olimpiade International, bagaimana cerita sukses Mischka Aoki dan Devon Kei?

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat paripurna yang diikuti suara ketukan palu pengesahan.

Dengan disetujuinya RUU PDP menjadi UU, artinya pemerintah dan DPR resmi memberi perlindungan secara maksimal terhadap data pribadi yang dimiliki warganya.

Seperti tercantum dalam Bab II Pasal 3 ayat (1) UU PDP, berikut data-data pribadi yang mendapat perlindungan.

Baca Juga: Kisah sedih Nathalie Holscher saat mantap jadi mualaf, dapat perlakuan begini dari teman-temannya

1. Data pribadi yang bersifat umum

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kasan Mulyono

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X