Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- nama lengkap,
- jenis kelamin,
- kewarganegaraan,
- agama dan/atau
- data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Baca Juga: Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) prediksi puncak COVID-19 di Ukraina pada bulan Oktober
2. Data pribadi yang bersifat spesifik
Sedangkan Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- data dan informasi kesehatan,
- data biometrik,
- data genetika,
- kehidupan/orientasi seksual,
Baca Juga: Cara meningkatkan kecerdasaan, Ustadz Adi Hidayat: shalat dua rakaat langsung ingat
- pandangan politik,
- catatan kejahatan,
- data anak,
- data keuangan pribadi, dan/atau
- data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra meninggal dunia di Malaysia, berikut riwayat pendidikannya
Jadi, pastikan kita memahami dua jenis data yang dilindungi oleh pemerintah dengan disahkannya RUU Perlindungan Data Pribadi. ***