JAKARTA INSIDER – Polda Metro Jaya memberlakukan penilangan terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi, hari ini Sabtu (26/8/2023).
Pemberlakuan kembali penilangan pada kendaraan yang tidak lolos uji emisi ini dalam rangka turut andil mengatasi meningkatnya polusi udara di Jabodetabek.
"Kami dari kepolisian akan mengikuti dan akan ikut dalam rangka mengatasi polusi. Kami akan ikut serta andil di mana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun, salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya mengenai emisi gas buang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Baca Juga: Prakiraan cuaca Jabodetabek hari ini Sabtu 26 Agustus 2023, BMKG: Jakarta Selatan siang hujan
Latif menyebut kepolisian mendampingi instansi terkait dalam hal penerapan sanksi tilang karena yang mempunyai alat hanya Dinas Lingkungan Hidup.
"Nanti kita akan bekerja sama. Kita pasti mencari tempat-tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan," ujar Latif.
Semanjutnya, dalam proses penindakannya akan dilakukan seperti biasa terhadap penindakan pelanggaran pengendara lalu lintas.
Adapun untuk tindak penilangan, polisi akan mengacu pada Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Mekanismenya sama (seperti penilangan pelanggaran lalu lintas). Menggunakan Pasal 285 ayat 1 untuk sepeda motor, Pasal 286 ayat 1 untuk kendaraan roda empat," jelas dia.
Latif menyatakan sanksi diatur pada pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Resep rujak buah pakai petis. Bikinnya mudah, segar bikin mata melek dan nagih!
Disebutkan: "setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000".
Kemudian, pasal 286 menyebutkan: "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000".