"Untuk sepeda motor sanksi Rp250 ribu, sedangkan roda empat Rp500 ribu tilang denda maksimalnya," ujar Latif.
Baca Juga: Tampil lebih retro dan makin irit, skutik Suzuki Access 125 dibandrol mulai Rp14 jutaan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Asep Kuswanto mengungkapkan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penilangan bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi.
Nantinya, kata Asep, petugas akan menanyakan soal uji emisi kepada pengendara saat Operasi Patuh Jaya.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Korlantas. Yang pasti setiap kita ada lakukan Operasi Patuh Jaya di sana juga akan dimasukkan uji emisi sebagai bentuk kepatuhan warga masyarakat terhadap kepedulian masyarakat untuk melakukan uji emisi," kata Asep kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).***
Artikel Terkait
Polusi udara Jakarta terburuk sedunia, Puan Maharani buka suara
Polusi udara yang kian memburuk, Luhut usul wajibkan kembali pakai masker
Dianggap tidak efektif, pasca WFH diberlakukan justru polusi udara di Jakarta menempati urutan kedua di dunia
Mobil Water Canon Polda Metro Jaya dikerahkan untuk tembak air di jalan raya demi kurangi polusi udara
Polusi udara memburuk, 7 makanan ini bisa bantu bersihkan paru paru, bawang putih hingga apel
Pemda DKI Jakarta akan implementasikan hujan buatan lokal untuk mengurangi polusi udara