Sebelumnya diberitakan, polisi mendalami dugaan TPPU, korupsi hingga penggelapan itu terkait pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat di Ponpes Al Zaytun.
Dalam kasus tersebut, Bareskrim telah berkoordinasi dan diskusi dengan tim dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) hingga ahli TPPU.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut transaksi di rekening Panji Gumilang mencapai angka Rp 15 triliun.
Baca Juga: 7 Rekomendasi obat alami untuk atasi keracunan makanan, Jahe hingga Delima
“Ya sangat besar,” kata Ivan saat ditanya apakah transaksi Panji melebihi angka Rp 15 triliun pada 2 Agustus 2023.
Nilai transaksi Rp 15 triliun itu diduga termasuk aset tanah yang dimiliki atas nama Panji Gumilang serta keluarganya.
Namun, ia tidak merinci transaksi tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa hasil analisis PPATK sudah dikirim ke penyidik Bareskrim Polri.
Baca Juga: Usai menghina, kini Rocky Gerung minta maaf, polisi: Ada 13 laporan!
“Saya lupa pastinya ya. Semua sudah kami serahkan ke penyidik Bareskrim. Ya kami memang meminta data ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan sudah dijawab, semua kami analisis dan serahkan ke penyidik,” ujar Ivan.
Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 1 Agustus 2023.
Usai penetapan tersangka, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung dari tanggal 2 Agustus-21 Agustus 2023.
Baca Juga: Ikan Kembung kalah imej, padahal lebih bergizi dibanding Salmon
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Dittipideksus telah berkoordinasi dengannya untuk melaksanakan pemeriksaan kepada Panji Gumilang.***