politika

Bangun integritas, KPK bentuk tim khusus rutan yang diduga korupsi

Selasa, 27 Juni 2023 | 17:21 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron didampingi Ka Biro Umum KPK, menindak lanjuti kasus pungli di Rutan. Tangakapan Layar youtube kompas tv (JAKARTA INSIDER)

Baca Juga: Tanggapan Dewi Perssik pasca Angga Wijaya menikah: Aku gak mau salah lagi, harus laki-laki yang memberi ke aku

Dikatakan Ghufron, personal ataupun insan KPK mungkin salah. Namun kami pastikan setiap kesalahan tersebut akan ditindak lanjuti dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku

Bisa saja salah satu insan KPK bermasalah, bisa saja dua dan seterusnya bisa bisa bermasalah.
Tapi, kami pastikan, kami akan tindak tegas kepada insan personal KPK tersebut, ujar Ghufron.

Dengan komitmen KPK, tetap membangun integritas secara institusional bukan menggantungkan secara personal.

Baca Juga: Sinopsis Bhagya Lakshmi, SUNGGUH KECEWA! Malishka, Rishi dan Lakshmi batal Bercerai, Hakim: Rishi masih peduli

KPKlsnjut Ghufron, juga mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada Dewas KPK yang telah menemukan temuan awal atas dugaan korupsi ini, yang berawal dari pemutusan kasus tindak pidana korupsi yang lain.

Namun, ketika menemukan insan KPK dan menyerahkannya kepada KPK untuk melakukan Lidik sesuai dengan wewenang KPK.

Karena KPK memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan kasus-kasus korupsi tersebut, pada setiap penyelenggara pemerintah maupun penyelenggara lembaga.

Baca Juga: Kisah mistis dialami Anggie Nabila diteror setan dari SD hingga sudah menikah viral di media sosial

Ini bukti dan juga membuka pemahaman kepada kita bahwa keberadaan Dewas sangat bermanfaat dalam menjaga harkat dan martabat KPK dan menjaga menegakkan etik. Itu semua untuk menjaga harkat dan martabat KPK secara institusional

Untuk menyikapi peristiwa kasus tersebut,
pimpinan telah memerintahkan untuk melakukan penyelidikan atas kasus dimaksud dalam kerangka untuk menemukan apakah benar, telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah disampaikan Dewas KPK kepada dewan pimpinan KPK.

Baik periode 2021 hingga 2023, maupun pada periode sebelumya.

Baca Juga: Inara Rusli bicara poligami terkait isu perselingkuhan Syahnaz Sadiqah: Ini sosok bikin Inara jatuh hati

Hal ini juga berdasarkan, UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK bahwa, KPK berwewenang untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang pelakunya atau subyeknya melibatkan aparat kami, tutur Ghufron.

Sehingga dugaan tersebut diharapkan, akan kami tangani secara capat dan akan menjadi terang atas dugaan kasus korupsi yang dimaksud.

Yang selanjutnya, kata Ghufron, akan kami sampaikan kepada publik.

Halaman:

Tags

Terkini