Pemerintah tetapkan libur Idul Adha 2023 jadi 3 hari, ini aturan resminya

photo author
- Selasa, 27 Juni 2023 | 05:30 WIB
Ilustrasi. Pemerintah menetapkan libur Idul Adha 2023 menjadi tiga hari.
Ilustrasi. Pemerintah menetapkan libur Idul Adha 2023 menjadi tiga hari.

JAKARTA INSIDER - Pemerintah telah resmi mengumumkan libur Idul Adha 2023 menjadi tiga hari  yakni pada pada 28-30 Juni 2023.

Aturan libur Idul Adha 2023 ini tertuang dalam Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Adapun rinciannya Hari Libur Nasional untukmemperingati Hari Raya Idul Adha 2023 jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.

Baca Juga: Kado HUT Jakarta, Pemprov DKI hapus denda Pajak Kendaraan bermotor berlaku 22 Juni hingga akhir tahun 2023

Sedangkan pada Rabu, 28 Juni 2023 dan Jumat, 30 Juni 2023 ditetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Adha.

"Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian pengumuman resmi tersebut dikutip Selasa (27/6/2023).

Keputusan penambahan libur Hari Raya Idul Adha ini sesuai dengan usulan Menpan RB Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, jasa salon hewan kurban banjir orderan, tarif sampai Rp 300 ribu per ekor

Selain itu, penambahan libur selama tiga hari dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.

"Ini kan sedang libur anak-anak sekolah, sehingga kualitas keluarga ini supaya ke depan semakin bagus," ujar Anas dalam keterangannya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X