Dikatakan Ghufron, personal ataupun insan KPK mungkin salah. Namun kami pastikan setiap kesalahan tersebut akan ditindak lanjuti dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku
Bisa saja salah satu insan KPK bermasalah, bisa saja dua dan seterusnya bisa bisa bermasalah.
Tapi, kami pastikan, kami akan tindak tegas kepada insan personal KPK tersebut, ujar Ghufron.
Dengan komitmen KPK, tetap membangun integritas secara institusional bukan menggantungkan secara personal.
KPKlsnjut Ghufron, juga mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada Dewas KPK yang telah menemukan temuan awal atas dugaan korupsi ini, yang berawal dari pemutusan kasus tindak pidana korupsi yang lain.
Namun, ketika menemukan insan KPK dan menyerahkannya kepada KPK untuk melakukan Lidik sesuai dengan wewenang KPK.
Karena KPK memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan kasus-kasus korupsi tersebut, pada setiap penyelenggara pemerintah maupun penyelenggara lembaga.
Baca Juga: Kisah mistis dialami Anggie Nabila diteror setan dari SD hingga sudah menikah viral di media sosial
Ini bukti dan juga membuka pemahaman kepada kita bahwa keberadaan Dewas sangat bermanfaat dalam menjaga harkat dan martabat KPK dan menjaga menegakkan etik. Itu semua untuk menjaga harkat dan martabat KPK secara institusional
Untuk menyikapi peristiwa kasus tersebut,
pimpinan telah memerintahkan untuk melakukan penyelidikan atas kasus dimaksud dalam kerangka untuk menemukan apakah benar, telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah disampaikan Dewas KPK kepada dewan pimpinan KPK.
Baik periode 2021 hingga 2023, maupun pada periode sebelumya.
Hal ini juga berdasarkan, UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK bahwa, KPK berwewenang untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang pelakunya atau subyeknya melibatkan aparat kami, tutur Ghufron.
Sehingga dugaan tersebut diharapkan, akan kami tangani secara capat dan akan menjadi terang atas dugaan kasus korupsi yang dimaksud.
Yang selanjutnya, kata Ghufron, akan kami sampaikan kepada publik.
Artikel Terkait
Kado HUT Jakarta, Pemprov DKI hapus denda Pajak Kendaraan bermotor berlaku 22 Juni hingga akhir tahun 2023
Mengejutkan! KPU DKI Jakarta ungkap hanya 11,88 persen bacaleg DPRD Jakarta yang penuhi syarat
Pemerintah tetapkan libur Idul Adha 2023 jadi 3 hari, ini aturan resminya
Prakiraan cuaca Jabodetabek hari ini Selasa 27 Juni 2023, BMKG: Depok hujan, bagaimana dengan DKI Jakarta
Ucapan Selamat Gibran Rakabuming untuk Ganjar Pranowo: Semoga Ibadah Haji Menjadi Perjalanan yang Penuh Berkah