JAKARTA INSIDER - Sekretaris dari Mahkamah Agung kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Pergerakan dari Hasbi Hasan kini dalam pantauan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hasbi Hasan tengah menjalani cuti besar selama tiga bulan sebagai pejabat Mahkamah Agung.
Namun walaupun Hasbi Hasan mengambil cuti besar selama tiga bulan sebagai Sekretaris Mahkamah Agung KPK tidak mempermasalahkan.
“Kita tentu juga akan terus mempertemukan keberadaan para pihak. Kami rasa juga yang sekarang jadi dugaan itu sebatas ini kan kita minta ini datang, juga hadir,” terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur kepada awak media, Selasa (6/6 /2023).
Pengakuan cuti yang dilakukan oleh Hasbi Hasan itu sudah menjadi haknya sebagai pejabat Mahkamah Agung.
Menurut Asep, apa yang dilakukan oleh Hasbi Hasan tidak ada hubungannya dengan status tersangka uang dia alami.
Asep menyebutkan, proses penyidikan Hasbi Hasan masih berjalan.
Baca Juga: Rebecca Klopper Minta Maaf: Video Kontroversial yang Mirip Dirinya Sudah Dilaporkan ke Polisi
"Pengajuan cutinya yang bersangkutan ya itu haknya yang bersangkutan untuk mengajukan cuti," ucapnya.
Selain itu Ghufron juga menyebutkan tentang pasal 21 KUHAP.
“Kemudian tersingkir, seperti tadi juga sudah disampaikan itu sudah dijelaskan Pak Ghufron itu terkait Pasal 21 KUHAP seperti itu,” urainya melanjutkan.
Sementara itu, KPK tidak khawatir Hasbi Hasan bakal melarikan diri saat cuti besar.