JAKARTA INSIDER - Sekretaris dari Mahkamah Agung kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Pergerakan dari Hasbi Hasan kini dalam pantauan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hasbi Hasan tengah menjalani cuti besar selama tiga bulan sebagai pejabat Mahkamah Agung.
Namun walaupun Hasbi Hasan mengambil cuti besar selama tiga bulan sebagai Sekretaris Mahkamah Agung KPK tidak mempermasalahkan.
“Kita tentu juga akan terus mempertemukan keberadaan para pihak. Kami rasa juga yang sekarang jadi dugaan itu sebatas ini kan kita minta ini datang, juga hadir,” terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur kepada awak media, Selasa (6/6 /2023).
Pengakuan cuti yang dilakukan oleh Hasbi Hasan itu sudah menjadi haknya sebagai pejabat Mahkamah Agung.
Menurut Asep, apa yang dilakukan oleh Hasbi Hasan tidak ada hubungannya dengan status tersangka uang dia alami.
Asep menyebutkan, proses penyidikan Hasbi Hasan masih berjalan.
Baca Juga: Rebecca Klopper Minta Maaf: Video Kontroversial yang Mirip Dirinya Sudah Dilaporkan ke Polisi
"Pengajuan cutinya yang bersangkutan ya itu haknya yang bersangkutan untuk mengajukan cuti," ucapnya.
Selain itu Ghufron juga menyebutkan tentang pasal 21 KUHAP.
“Kemudian tersingkir, seperti tadi juga sudah disampaikan itu sudah dijelaskan Pak Ghufron itu terkait Pasal 21 KUHAP seperti itu,” urainya melanjutkan.
Sementara itu, KPK tidak khawatir Hasbi Hasan bakal melarikan diri saat cuti besar.
Artikel Terkait
Mantan gubernur Zumi Zola dipanggil KPK sebagai saksi kasus korupsi 'Uang Ketok Palu' pengesahan RAPBD Jambi
Buntut kasus korupsi bansos beras, KPK menggeledah kantor Kemensos dan ungkap hal mengejutkan, ternyata...
Miris! Belum selesai soal kasus korupsi BTS 4G Johnny G Plate, Kemensos RI digeledah KPK atas dugaan korupsi.
Buntut kasus TPPU dan gratifikasi, KPK menyita aset Rafael Alun Trisambodo: Ada mobil, moge, rumah mewah...
Buntut kasus TPPU dan penerimaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo, Moge kebanggaan Mario Dandy disita KPK