Senada, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menegaskan pihaknya tengah menelusuri perusahaan yang diduga berlokasi di Cikarang, Jawa Barat tersebut. Jika dugaan itu benar secara fakta, Dani mengatakan perbuatan tersebut melanggar aspek norma sosial, moral, serta hukum.
Terancam denda Rp 1 milyar
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Indonesia (Kemenkum HAM) menyebutkan perusahaan yang mensyaratkan karyawati staycation dengan bos demi memperpanjang kontrak kerja terancam denda hingga Rp1 miliar.
Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra mengatakan jika hal tersebut memang benar, itu bukan hanya pelanggaran hukum tapi juga permasalahan HAM terhadap pekerja perempuan. Dalam hal ini, perusahaan bisa dikenakan sanksi berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Baca Juga: Tak hanya jeroan dan sea food, 10 makanan harus dihindari agar asam urat tak kambuh
"Pada pasal 12 dan 13 UU TPKS sangat jelas memberikan ancaman serius bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan berupa eksploitasi seksual," kata Dhahana.***