JAKARTA INSIDER - Soal staycation atau heboh tidur bareng bos menjadi syarat perpanjangan kontrak kerja karyawati di Cikarang, Jawa Barat, viral di dunia maya.
Dilansir dari akun Twitter @miduk17 yang menuliskan adanya sebuah perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadikan staycation dan tidur bareng bos jadi syarat perpanjangan kontrak bagi karyawati.
"Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atas nama perusahaan yg mensyaratkan harus staycation bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak. Yg mengerikan, ini ternyata sudah rahasia umum perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," tulis akin twitter @miduk17.
Baca Juga: Trauma AD usai bongkar ajakan staycation atasannya, takut masuk kerja
Berbagai komentar bernada kecaman datang atas dugaan manajemen perusahaan di Cikarang, yang memberikan syarat perpanjangan kontrak karyawati staycation bersama atasan. Kecaman juga datang dari Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Jelas ini sudah merupakan tindakan kekerasan seksual. Saya sangat mengecam tindakan tersebut. Bukan hanya melakukan pelecehan seksual, tindakan tersebut juga telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dan merupakan bentuk eksploitasi," kata Puan menegaskan.
Puan meminta jangan sampai ada lagi kekerasan seksual di lingkungan kerja. Perempuan berhak mendapat keamanan dan kenyamanan saat bekerja. Tidak boleh ada diskriminasi karena perempuan berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam karier tanpa ada syarat apa pun.
Baca Juga: Sopir bus rombongan ziarah yang terjun ke jurang di Guci Tegal buka suara, ternyata sopir sempat ...
Puan Maharani menyatakan penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dapat mencegah tindakan kekerasan seksual di tempat kerja.
"Relasi kuasa bisa diputus dengan penerapan tegas UU TPKS. Masyarakat pun harus lebih teredukasi mengenai ancaman yang didapat apabila melakukan pelecehan seksual, sekecil apa pun itu," kata Puan Maharani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Ketua DPR RI ini mendorong Pemerintah dan pihak penegak hukum serta lembaga ketenagakerjaan untuk menerapkan amanah UU TPKS secara maksimal.
"Harus ada sinergi lintas sektoral, baik antara kementerian/lembaga, penegak hukum, maupun bekerja sama dengan organisasi masyarakat agar aturan dalam UU TPKS dapat berjalan. Tentunya termasuk dengan pelaku industri untuk memastikan kekerasan seksual tidak terjadi di lingkungan kerja," katanya.
Puan berharap penerapan penegakan hukum dalam UU TPKS mampu menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual. Dengan begitu, banyaknya kasus kekerasan seksual di Indonesia dapat diminimalisasi, bahkan dihilangkan.
Artikel Terkait
Trauma AD usai bongkar ajakan staycation atasannya, takut masuk kerja