Terancam denda 1 milyar, Kemnaker lacak perusahaan syaratkan karyawati staycation untuk perpanjang kontrak

photo author
- Selasa, 9 Mei 2023 | 08:30 WIB
Ilustrasi. Kemnaker menyebut perusahaan yang mensyaratkan staycation berdua dengan atasan untuk perpanjangan kontrak terancam denda 1 Milyar.
Ilustrasi. Kemnaker menyebut perusahaan yang mensyaratkan staycation berdua dengan atasan untuk perpanjangan kontrak terancam denda 1 Milyar.

Senada, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menegaskan pihaknya tengah menelusuri perusahaan yang diduga berlokasi di Cikarang, Jawa Barat tersebut. Jika dugaan itu benar secara fakta, Dani mengatakan perbuatan tersebut melanggar aspek norma sosial, moral, serta hukum.

Baca Juga: Astaghfirullah, ternyata kebiasaan ini yang bikin rezeki kita seret. Salah satunya memiliki mental pengemis

Terancam denda Rp 1 milyar

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Indonesia (Kemenkum HAM) menyebutkan perusahaan yang mensyaratkan karyawati staycation dengan bos demi memperpanjang kontrak kerja terancam denda hingga Rp1 miliar.

Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra mengatakan jika hal tersebut memang benar, itu bukan hanya pelanggaran hukum tapi juga permasalahan HAM terhadap pekerja perempuan. Dalam hal ini, perusahaan bisa dikenakan sanksi berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Baca Juga: Tak hanya jeroan dan sea food, 10 makanan harus dihindari agar asam urat tak kambuh

"Pada pasal 12 dan 13 UU TPKS sangat jelas memberikan ancaman serius bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan berupa eksploitasi seksual," kata Dhahana.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X