politika

Terancam denda 1 milyar, Kemnaker lacak perusahaan syaratkan karyawati staycation untuk perpanjang kontrak

Selasa, 9 Mei 2023 | 08:30 WIB
Ilustrasi. Kemnaker menyebut perusahaan yang mensyaratkan staycation berdua dengan atasan untuk perpanjangan kontrak terancam denda 1 Milyar.

JAKARTA INSIDER – Viral video persyaratan staycation (bermalam) berdua dengan atasan di sebuah perusahaan kosmetik di Cikarang, Jawa Barat, menjadi isu penting di dunia ketenagakerjaan tanah Air.

Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menduga praktik bermalam bersama atasan atau staycation bagi karyawati yang ingin diperpanjang kontraknya telah berlangsung lama. Karena itu pihaknya mendesak pemerintah memberikan sanksi terhadap pelaku dan perusahaan yang membiarkan praktik tersebut.

"Ini akibat dari lemahnya pencegahan dan pengawasan sehingga hal seperti ini berlangsung cukup lama apalagi tidak ada pemberian sanksi yang memberikan efek jera terhadap pelaku," ujar Koordinator Dewan Buruh Nasional KASBI Nining Elitos kepada wartawan.

Baca Juga: 7 Jurus jitu meraih financial freedom untuk para milenial, salah satunya biasakan hidup minimalis

Tak salah, pihaknya kini membuka posko pengaduan bagi karyawati yang mengalami kasus serupa.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah melacak perusahaan viral yang diduga mensyaratkan karyawati staycation dengan bos demi mendapat perpanjangan kontrak kerja.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengecam keras perbuatan tak terpuji tersebut. Ia menyebut bakal bekerja sama dengan dinas tenaga kerja (disnaker) untuk melacak perusahaan yang dimaksud.

Baca Juga: 5 Tips hidup mapan di usia sebelum kepala tiga. Selain berhemat, hal ini sangat penting dilakukan

"Saya sebagai wamen mengecam keras dan tidak dapat mentolerir. Kemnaker akan bekerja sama dengan disnaker daerah dan pihak lain terkait untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut, termasuk mengambil tindakan terhadap perusahaan maupun oknum yang melakukan perbuatan tersebut," katanya kepada wartawan, Kamis (4/5).

Jika benar, Afriansyah menegaskan perbuatan tersebut sudah masuk kategori pelecehan seksual. Menurutnya, harus ada tindakan hukum yang ditempuh.

"Saat ini kita sudah memiliki UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang bisa dijadikan dasar untuk mengambil tindakan," jelas Afriansyah.

Baca Juga: Amalkan doa ini saat kesulitan melunasi utang. Lengkap dengan tulisan Arab Latin dan artinya

Di lain sisi, Afriansyah menyebut perlu ada sosialisasi masif demi mencegah tindakan serupa. Ia juga menegaskan perlunya penanganan kekerasan dan pelecehan seksual yang tepat di tempat kerja.

Tak cuma dengandDsnaker setempat, ia mengatakan Kemnaker bakal bekerja sama dengan asosiasi, serikat pekerja atau buruh, dan pengelola kawasan industri untuk melakukan sosialisasi tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini