politika

Permainan curang Muhammad Adil, menyuap petugas BPK demi status WTP untuk Kabupaten Meranti

Minggu, 9 April 2023 | 07:00 WIB
KPK menghadirkan Bupati Meranti Muhammad Adil dan dua tersangka dugaan korupsi lainnya yang ditahan pasca OTT, Kamis malam.

Selain itu, sebagai penerima suap, Muhammad Adil melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: 8 Tips aman meninggalkan rumah kosong saat mudik Lebaran, tips terakhir sering dilakukan!

Fitria Nengsih sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

M Fahmi Aressa sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Halaman:

Tags

Terkini