Selain itu, sebagai penerima suap, Muhammad Adil melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: 8 Tips aman meninggalkan rumah kosong saat mudik Lebaran, tips terakhir sering dilakukan!
Fitria Nengsih sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
M Fahmi Aressa sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***
Artikel Terkait
Protes soal Dana Bagi Hasil Migas, Bupati Kepulauan Meranti Riau ancam daerah itu dipindahkan ke Malaysia
Protes Bupati Meranti Riau berbuntut panjang, Mendagri beri peringatan keras
Ternyata kader PDIP, inilah profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang sebut orang Kemenkeu iblis
Sempat viral karena sebut Kemenkeu berisi setan dan iblis, kini Bupati Meranti M Adil ditangkap KPK
Duh, Bupati Meranti Riau M Adil jadi tersangka tiga kasus dugaan korupsi