Duh, Bupati Meranti Riau M Adil jadi tersangka tiga kasus dugaan korupsi

photo author
- Sabtu, 8 April 2023 | 12:37 WIB
KPK menghadirkan Bupati Meranti M Adil dan dua tersangka dugaan korupsi lainnya  yang ditahan pascaOTT, Kamis malam.
KPK menghadirkan Bupati Meranti M Adil dan dua tersangka dugaan korupsi lainnya yang ditahan pascaOTT, Kamis malam.

 

JAKARTA INSIDER - Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis malam.

Tidak tanggung- tanggung, KPK pun menetapkan M Adil sebagai tersangka dugaan tiga kasus korupsi.

Bupati M Adil itu pun viral lagi, setelah tahun lalu dia menghebohkan publik dengan menuding bahwa di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berisi setan dan iblis.

Baca Juga: VIRAL! Toilet umum unik di Jakarta fasilitas berkelas, mandi di sana yuk cuma bayar Rp5 ribu, ada di mana?

Tudinganya tentang di Kemenkeu berisi setan dan iblis itu, dilontarkannya saat dialog tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang dinilainya sangat tidak layak.

Tiga dugaan kasus korupsi itu yakni pemotongan anggaran, penerimaan fee jasa travel umroh, serta suap pemeriksaan keuangan

Dirilis dari laman pmjnews, Sabtu (8/4), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat, menyebutkan, penetapan tersangka M Adil dilakukan usai pemeriksaan selama 7,5 jam di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Fakta persidangan AG selama sepekan: AG menangis, APA, Mario Dandy, Shane, dan ayah David Ozora dihadirkan

Selain Bupati Meranti M Adil, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya.

Pertama, auditor muda Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau M Fahmi Aressa dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kepulauan Meranti, Fitra Nengsih.

Fitra Nengsih juga menjabat Kepala Cabang PT TN.

"Bupati Meranti sendiri dikenakan dugaan tiga kasus korupsi, " katanya.

Baca Juga: Ditahan KPK, Rafael Alun mengeluh kelakuan anak istri yang gemar pamer harta, netizen: Fase mengamankan diri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: AG Nungki Kusumaningrum

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X