politika

Permainan curang Muhammad Adil, menyuap petugas BPK demi status WTP untuk Kabupaten Meranti

Minggu, 9 April 2023 | 07:00 WIB
KPK menghadirkan Bupati Meranti Muhammad Adil dan dua tersangka dugaan korupsi lainnya yang ditahan pasca OTT, Kamis malam.

"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan, MA menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik," ujar Alex.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Kamis (6/4/2023) malam tersebut, penyidik KPK mengamankan sebanyak 25 orang.

Baca Juga: Fakta persidangan AG selama sepekan: AG menangis, APA, Mario Dandy, Shane, dan ayah David Ozora dihadirkan

Mereka terdiri atas Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, serta sejumlah pejabat dan pihak swasta.

"Sejauh ini tim KPK mengamankan 25 orang terdiri dari bupati, sekda, kepala dinas dan badan, kepala bidang dan pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti serta ajudan bupati dan pihak swasta," ujar Ali.

Lembaga antirasuah tersebut juga menyita uang miliaran rupiah dalam OTT terhadap Muhammad Adil.

"Betul, sejauh ini dugaan uang sebagai bukti dalam tangkap tangan ini miliaran rupiah," kata Ali.

Baca Juga: 7 Pekan dirawat di ICU David Ozora mulai tersenyum dan bicara, ingin ziarah ke makam Gus Dur

Ali menambahkan, KPK tidak memandang besar atau kecilnya nilai transaksional dalam sebuah tindak pidana korupsi.

"Sebagai pemahaman bersama, mengenai jumlah uang besar ataupun kecil itu bukan utama dalam pembuktian unsur korupsi," ujarnya.

KPK memastikan akan menindak segala bentuk tindak pidana korupsi selama hal itu terjadi di dalam wewenangnya.

"Sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi," kata Ali Fikri.

Baca Juga: 8 Rekomendasi obat radang tenggorokan yang alami dan aman, jahe hingga air garam

"Bahkan menerima janji pun, bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara, sudah masuk kategori tindak pidana korupsi," tegasnya.

Sebagai pemberi suap, Muhammad Adil melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman:

Tags

Terkini