JAKARTA INSIDER – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip, Kamis (2/3/2023).
Atas vonis PN Jakpus tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat memastikan akan melakukan banding atas keputusan tersebut. KPU juga memastikan tetap akan menggelar tahapan dan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Prima Alif Kamal Haladi mengatakan pihaknya siap menghadapi banding yang diajukan KPU ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas putusan PN Jakarta Pusat yang telah memenangkan gugatan Partai Prima.
"Tentu kami akan mempersiapkan segala sesuatunya terkait banding ini, seperti saat kami masukan gugatan awal. Kami juga akan mempersiapkan segala sesuatunya apabila banding ditolak ataupun diterima oleh majelis Pangadilan Tinggi," ujar Alif kepada melansir Beritasatu.com, Minggu (12/3/2023).
Partai Prima, kata Alif, pada prinsipnya menghargai upaya KPU untuk melakukan banding, sebagai salah satu upaya hukum yang dilindungi oleh undang-undang.
Meskipun, tutur dia, Partai Prima juga melakukan berbagai diskusi untuk mencari upaya terbaik agar proses ini tidak berlarut-larut.
"Kami juga sangat tidak ingin proses pemilu yang menjadi hajatan banyak orang tidak tercederai dengan keriuhan karena tendensi-tendensi politik tertentu. Karena sejatinya kami di DPP Prima mau ikut pemilu 2024," tandas Alif.
Pihaknya, kata Alif, membuka ruang mencabut gugatan jika KPU memberikan hak politik kepada Partai Prima menjadi peserta Pemilu Serentak 2024. Partai Prima juga masih mempertimbangkan situasi terkini terkait eksekusi putusan PN Jakarta Pusat.
"Salah satu upaya itu adalah, seperti yang sudah diarahkan oleh Ketua Umum Partai Prima, kalau KPU memberikan hak politik kami untuk ikut dalam pemilu 2024, maka gugatan akan kami cabut," pungkas Alif.
Sebelumnya, KPU sudah resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda Pemilu Serentak 2024 pada Jumat (10/3/2023).