PN Jakpus bantah tunda penyelenggaraan Pemilu 2024, begini amar putusan selengkapnya

photo author
- Jumat, 3 Maret 2023 | 12:30 WIB
PN Jakpus membantah memerintahkan pemilu 2024 ditunda
PN Jakpus membantah memerintahkan pemilu 2024 ditunda

 

JAKARTA INSIDER - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membantah jika disebut memerintahkan KPU untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdalih hanya memerintahkan KPU mengulang tahapan Pemilu seiring dikabulkannya gugatan Partai Prima.

Menurut Humas PN Jakarta Pusat gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu telah diputus oleh majelis hakim pada 1 Maret 2023 kemarin.

Hakim Ketua, Oyong mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU untuk mengulang tahapan Pemilu.

Baca Juga: Bukan yang pertama, ini kronologi gugatan Partai Prima hingga PN Jakpus putuskan Pemilu 2024 ditunda

Adapun amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst adalah:

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
  7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

Baca Juga: Mario Dandy terancam 12 tahun penjara, Ayah David: Selamat menikmati

Amar putusan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan, terutama angka 5 dan angka 6.

Kemudian dikesankan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan kepada KPU untuk menunda pemilu dalam arti distop dan kemudian mengulang kembali dari awal.

Kemudian angka 6 menyatakan bahwa putusan perkara dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.

Baca Juga: Tegur Sri Mulyani, Presiden Jokowi minta Menkeu jelaskan soal kasus Mario Dandy

Namun putusan ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X