JAKARTA INSIDER - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membantah jika disebut memerintahkan KPU untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdalih hanya memerintahkan KPU mengulang tahapan Pemilu seiring dikabulkannya gugatan Partai Prima.
Menurut Humas PN Jakarta Pusat gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu telah diputus oleh majelis hakim pada 1 Maret 2023 kemarin.
Hakim Ketua, Oyong mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU untuk mengulang tahapan Pemilu.
Baca Juga: Bukan yang pertama, ini kronologi gugatan Partai Prima hingga PN Jakpus putuskan Pemilu 2024 ditunda
Adapun amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst adalah:
- Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
Baca Juga: Mario Dandy terancam 12 tahun penjara, Ayah David: Selamat menikmati
Amar putusan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan, terutama angka 5 dan angka 6.
Kemudian dikesankan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan kepada KPU untuk menunda pemilu dalam arti distop dan kemudian mengulang kembali dari awal.
Kemudian angka 6 menyatakan bahwa putusan perkara dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.
Baca Juga: Tegur Sri Mulyani, Presiden Jokowi minta Menkeu jelaskan soal kasus Mario Dandy
Namun putusan ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. ***
Artikel Terkait
HNW minta KPU konsisten persiapkan Pemilu 2024. Jangan sibuk dengan wacana Pemilu sistem tertutup. Bahaya!
Sekjen DPP Partai Berkarya: KPU tak profesional, campuri internal parpol sehingga parpolnya gagal Pilpres
KPU tidak berpihak pada sistem pemilu proporsioanal terbuka atau tertutup, posisi KPU netral
Ketua KPU: Bekas napi boleh nyalon jadi kepala daerah atau anggota DPR setelah bebas murni 5 tahun
Harlah PPP ke 50 di tengah kekhawatiran tak lolos parliamentary threshold di Pemilu 2024