Putusan PN Jakpus ini terkait dengan gugatan Partai Prima yang menyebutkan KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena tak meloloskan Partai Prima sebagai partai peserta Pemilu Serentak 2024.
"Tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses substansi hukum terkait proses banding tersebut," ujar Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna usai menyerahkan dokumen banding.
Baca Juga: Data PPATK mengenai transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 Triliun, Sri Mulyani sambangi Mahfud MD
Andi mengungkapkan poin-poin yang menjadi materi banding, seperti PN Jakpus yang tidak memiliki kewenangan memutuskan sengketa proses pemilu.
"Kurang lebih poinnya terkait kompetensi absolut PN Jakpus, desain penegakan hukum pemilu, dan yang penting amar putusannya. Di antaranya adalah tahapan pemilu dilaksanakan 2 tahun, 4 bulan, 7 hari, yang KPU anggap ini sebuah kekeliruan," ungkap Andi.
Lebih lanjut, Andi mengatakan bahwa tahapan Pemilu Serentak 2024 hingga saat ini masih berjalan sebagaimana mestinya.
Diketahui, putusan PN Jakpus berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Dalam proses tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU.
Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakpus memerintahkan KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Selain itu, majelis hakim menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada Partai Prima.***
Artikel Terkait
Heboh putusan PN Jakpus tunda Pemilu 2024, kata pakar: Tak dapat dieksekusi, bikin kacau sistem ketatanegaraa
Bukan yang pertama, ini kronologi gugatan Partai Prima hingga PN Jakpus putuskan Pemilu 2024 ditunda
PN Jakpus bantah tunda penyelenggaraan Pemilu 2024, begini amar putusan selengkapnya
Pro dan Kontra terkait putusan PN Jakpus tunda Pemilu 2024, Jokowi: Pemerintah dukung KPU ajukan banding..