politika

Tak ada pengajuan banding, Humas PN Jaksel tetapkan inkrah vonis 1,5 tahun penjara untuk Richard Eliezer

Kamis, 23 Februari 2023 | 16:18 WIB
Pelaku penembakan Brigadir Yosua Hutanarat, Bharada Bharada E saat mengikuti sidang di PN Jaksel (Humas Mabes Polri)

JAKARTA INSIDER – Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djumyanto menyebut keputusan majelis hakim beri vonis 1,5 tahun penjara pada Bharada E dinyatakan inkrah atau tetap.

“Vonis Bharada E sudah inkrah per hari ini,” ujar Djumyanto.

Ditetapkannya vonis 1,5 tahun pada Bharada E atau Richard Eliezer dikarenakan tak adanya pengajuan banding.

Baca Juga: Berhasil dalam strategi perang di Ukraina, Presiden Putin naikkan pangkat Jenderal muslim Rusia

Baik itu pengajuan banding dari kejaksaan maupun dari pihak terdakwa atau Bharada E setelah diberikan waktu selama 7 hari sejak dijatuhkannya vonis.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menjelaskan bahwa dalam menentukan proses selanjutnya, ada waktu 7 hari yang dimiliki oleh pihak dari Kejaksaan untuk memberikan tanggapannya.

Jadi ada waktu tujuh hari untuk masa pikir-pikir setelah putusan dibacakan.

Baca Juga: Batik Air berkontribusi meningkatkan pesona Danau Toba dan ajang F1 Powerboat dengan menyediakan 15.912 kursi

“Sesuai ketentuan, masa pikir-pikir adalah 7 hari setelah putusan dibacakan,” ujar Djuyamto saat dihubungi, Rabu (22/2/2023)

Setelah tujuh hari berlalu, proses inkrah akan disahkan. Dan untuk vonis Bharada E tersebut keputusan inkrah atau tetap akan ditentukan malam ini jika pihak terdakwa tidak mengajukan banding sampai pukul 24.00 WIB mala mini.

“Jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam tidak ada upaya banding dari pihak jaksa penuntut umum (JPU), maka putusan tersebut inkracht,” jelasnya.

Baca Juga: Kolesterol Anda tinggi? Jangan konsumsi 5 jenis makanan ini, nomor 2 paling banyak disukai

Seperti yang diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pihak Kejaksaan sebelumnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Bharada E.

Putusan pihak Kejaksaan pun berbanding jauh dengan keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis hukuman pidana dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Halaman:

Tags

Terkini