Divonis 1 tahun 6 bulan penjara, nasib Bharada E di Polri terancam! Kapolri tegas intruksikan ini

photo author
- Jumat, 17 Februari 2023 | 09:00 WIB
Nasib Bharada E di Polri akan ditentukan dalam sidang kode etik profesi. (Instagram)
Nasib Bharada E di Polri akan ditentukan dalam sidang kode etik profesi. (Instagram)

JAKARTA INSIDER - Richard Eliezer atau Bharada E telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Vonis 1 tahun 6 bulan penjara Bharada E ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 12 tahun penjara.

Usai divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, publik pun menanti bagaimana nasib Bharada E sebagai anggota Polri.

Baca Juga: Akhirnya MUI tetapkan Mixue halal! Semua bahan yang digunakan halal dan suci

Sebelum terseret kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E diketahui merupakan anggota Brimob yang ditugaskan di rumah Ferdy Sambo.

Status keanggotan Bharada E di Polri pun belum diputuskan apakah mengikut jejak Ferdy Sambo yang dipecat atau tidak.

Namun baru-baru ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada Divisi Propam Polri segera menggelar sidang kode etik profesi Polri (KEPP) untuk Bharada E.

Baca Juga: Terungkap! Alasan MUI beri fatwa halal produk Mixue, ternyata bahan bakunya mengandung ini

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedy Prasetyo mengatakan intruksi Kapolri tersebut dalam sidang kode etik untuk menentukan status kedinasan Bharada E di Polri.

"Perintah Bapak Kapolri juga secepatnya untuk segera digelar pelaksanaan sidang Bharada Richard Eliezer," ujarnya dikutip Jakarta Insider dari PMJNews, Jumat 17 Februari 2023.

Dedy Prasetyo sendri belum bisa memastikan jadwal sidang kode etik Bharada E.

Baca Juga: Belarusia akan melakukan agresi militer terhadap Ukraina jika pasukan Ukraina masuk wilayahnya

Namun lanjut Dedy, jika jadwal sidang etik Bharada E sudah dirilis akan menyampaikan ke publik.

"Apabila sudah ada kepastian jadwal pelaksanaan sidangnya, akan disampaikan," ujar dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X