JAKARTA INSIDER – Semua terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah selesai disidangkan di PN Jakarta Selatan, tak terkecuali terhadap terdakwa Richard Elizer atau Bharada E.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Bharada E dengan hukuman 1 tahun enam bulan penjara.
Selang sehari usai pembacaan putusan, kejaksaan Agung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini memutuskan tidak melakukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan terhadap Bharada E.
Baca Juga: Kejagung tak ajukan banding atas vonis Richard Eliezer, IPW apresiasi, pengacara: Ini mukzijat
Namun, masih ada satu lagi yang harus dihadapi Bharada E yang belum tuntas, yakni terkait dengan korps Bhayangkara di mana dia harus menjalani sidang etik dan mempertanggugjawabkan terhadap apa yang telah diperbuat.
Terkait hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan kepada Divisi Propam Polri segera menggelar sidang kode etik profesi Polri (KEPP) terhadap Bharada E.
Sidang ini digekar untuk menentukan status kedinasannya di Polri.
"Perintah Bapak Kapolri juga secepatnya untuk segera digelar pelaksanaan sidang Bharada Richard Eliezer," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedy Prasetyo kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).
Kendati begitu, Dedy belum bisa memastikan jadwal sidang kode etik Bharada E. Dia berjanji akan menyampaikan ke publik jadwalnya apabila sudah ditentukan.
"Apabila sudah ada kepastian jadwal pelaksanaan sidangnya, akan disampaikan," ujar dia.
Sejauh ini, lanjut Dedi, Polri sudah menjadwalkan sidang tersebut.
"Intinya Pak Kadiv Propam sudah menjadwalkan untuk rencana pelaksanaan sidang kode etik Bharada Richard Eliezer," ucapnya.
Baca Juga: Waw, tiket nonton F1H20 di Danau Toba terjual habis
Artikel Terkait
Kala Bharada E membaca surat untuk kekasihnya: Bahagiamu adalah bahagiaku juga
Tok! Bharada E divonis 1,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa
Vonis 1 tahun 6 bulan, IPW dorong Polri membuka pintu kembali buat Bharada E karena alasan ini
Ini dia yang memberatkan dan meringankan hukuman Bharada E