JAKARTA INSIDER – Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendapat sanksi mutasi bersifat demosi setahun.
Sanksi ini diterima Richard Eliezer setelah menerima vonis hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Richard Eliezer alias Bharada E tetap menjadi anggota Polri.
Menurutnya, Bharada E menyatakan untuk tidak mengajukan banding dan pasca diberikan sanksi putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu.
“Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima,” ujar Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).
Berlansung selama lebih dari 7 jam, sidang KKEP Bharada E berlangsung mulai pukul 10.08 hingga 17.30 WIB.
Dalam sidang tersebut, ada 3 perwira tinggi Polri yaitu Ketua Komisi Sidang yaitu Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting.
Selain itu, ada pula anggota komisi sidang yang dihadiri oleh Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol Hengky Widjaja.
Pasal yang dilanggar Bharada E yakni Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan c, dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.***
Artikel Terkait
Ferdy Sambo berharap Bharada E juga dipecat: Jangan cuma saya...
Rapat dengan pimpinan Kemenhan, Presiden Jokowi diserbu pertanyaan netizen soal hukuman Bharada E
Kala Bharada E membaca surat untuk kekasihnya: Bahagiamu adalah bahagiaku juga
Usai vonis dijatuhkan, Kapolri perintahkan segera gelar Sidang Etik terhadap Bharada E
Divonis 1 tahun 6 bulan penjara, nasib Bharada E di Polri terancam! Kapolri tegas intruksikan ini