Tak ajukan banding! Sanksi mutasi bersifat demosi satu tahun diterima Bharada E

photo author
- Kamis, 23 Februari 2023 | 14:36 WIB
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E  bernapas lega  setelah mendapat  keputusan dari Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri bahwa dia tetap  menjadi anggota  Polri . Namun Bharada E tetap diberi sanksi administratif  berupa permintaan maaf  baik kepada KKEP maupun pimpinan Polri. (Dokumen Humas Polri)
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E bernapas lega setelah mendapat keputusan dari Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri bahwa dia tetap menjadi anggota Polri . Namun Bharada E tetap diberi sanksi administratif berupa permintaan maaf baik kepada KKEP maupun pimpinan Polri. (Dokumen Humas Polri)

JAKARTA INSIDERRichard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendapat sanksi mutasi bersifat demosi setahun.

Sanksi ini diterima Richard Eliezer setelah menerima vonis hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Richard Eliezer alias Bharada E tetap menjadi anggota Polri.

 Baca Juga: Mahalini tuai kritikan netizen karena dinilai tak sopan dengan Nathalie Holscher saat hadiri ulang tahun Sule

Menurutnya, Bharada E menyatakan untuk tidak mengajukan banding dan pasca diberikan sanksi putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu.

“Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima,” ujar Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Memberikan Keterangan Pers Usai Sidang KKEP Bharada E
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Memberikan Keterangan Pers Usai Sidang KKEP Bharada E (foto PMJ News)

Berlansung selama lebih dari 7 jam, sidang KKEP Bharada E berlangsung mulai pukul 10.08 hingga 17.30 WIB.

 Baca Juga: Nathalie Holscher gandeng kekasih barunya, Fariz Utama saat hadiri ulang tahun Sule, Netizen: Caper ya?

Dalam sidang tersebut, ada 3 perwira tinggi Polri yaitu Ketua Komisi Sidang yaitu Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting.

Selain itu, ada pula anggota komisi sidang yang dihadiri oleh Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol Hengky Widjaja.

Pasal yang dilanggar Bharada E yakni Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan c, dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: St Shofia Munawaroh JI

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X