JAKARTA INSIDER – Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djumyanto menyebut keputusan majelis hakim beri vonis 1,5 tahun penjara pada Bharada E dinyatakan inkrah atau tetap.
“Vonis Bharada E sudah inkrah per hari ini,” ujar Djumyanto.
Ditetapkannya vonis 1,5 tahun pada Bharada E atau Richard Eliezer dikarenakan tak adanya pengajuan banding.
Baca Juga: Berhasil dalam strategi perang di Ukraina, Presiden Putin naikkan pangkat Jenderal muslim Rusia
Baik itu pengajuan banding dari kejaksaan maupun dari pihak terdakwa atau Bharada E setelah diberikan waktu selama 7 hari sejak dijatuhkannya vonis.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menjelaskan bahwa dalam menentukan proses selanjutnya, ada waktu 7 hari yang dimiliki oleh pihak dari Kejaksaan untuk memberikan tanggapannya.
Jadi ada waktu tujuh hari untuk masa pikir-pikir setelah putusan dibacakan.
“Sesuai ketentuan, masa pikir-pikir adalah 7 hari setelah putusan dibacakan,” ujar Djuyamto saat dihubungi, Rabu (22/2/2023)
Setelah tujuh hari berlalu, proses inkrah akan disahkan. Dan untuk vonis Bharada E tersebut keputusan inkrah atau tetap akan ditentukan malam ini jika pihak terdakwa tidak mengajukan banding sampai pukul 24.00 WIB mala mini.
“Jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam tidak ada upaya banding dari pihak jaksa penuntut umum (JPU), maka putusan tersebut inkracht,” jelasnya.
Baca Juga: Kolesterol Anda tinggi? Jangan konsumsi 5 jenis makanan ini, nomor 2 paling banyak disukai
Seperti yang diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pihak Kejaksaan sebelumnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Bharada E.
Putusan pihak Kejaksaan pun berbanding jauh dengan keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis hukuman pidana dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Artikel Terkait
Vonis 1 tahun 6 bulan, IPW dorong Polri membuka pintu kembali buat Bharada E karena alasan ini
Ini dia yang memberatkan dan meringankan hukuman Bharada E
Usai vonis dijatuhkan, Kapolri perintahkan segera gelar Sidang Etik terhadap Bharada E
Divonis 1 tahun 6 bulan penjara, nasib Bharada E di Polri terancam! Kapolri tegas intruksikan ini
Tak ajukan banding! Sanksi mutasi bersifat demosi satu tahun diterima Bharada E