Tindakan lanjutan, seperti undangan kepada penyedia jasa untuk koordinasi pencetakan ulang, menunjukkan keseriusan KPU dalam menangani masalah ini.
Yang lebih penting, jaminan bahwa tidak ada biaya tambahan untuk pencetakan ulang memberikan kepercayaan bahwa pemilihan umum dapat berjalan dengan efisien dan transparan.
Dengan demikian, keseluruhan proses pengadaan surat suara sebagai bagian dari logistik pemilu diharapkan dapat berjalan dengan baik demi terciptanya pemilihan yang adil dan demokratis.***