KPU terus mendata surat suara rusak, proses pengecekan dan penggantian dijamin tanpa biaya tambahan

photo author
- Rabu, 10 Januari 2024 | 06:00 WIB
KPU fokus mendata surat suara rusak. Proses transparan, tanpa biaya tambahan (AyoBandung-Mildan Abdalloh / JakartaInsider.id)
KPU fokus mendata surat suara rusak. Proses transparan, tanpa biaya tambahan (AyoBandung-Mildan Abdalloh / JakartaInsider.id)

JAKARTA INSIDER - Pemilihan umum atau Pemilu merupakan momentum penting dalam sistem demokrasi suatu negara.

Salah satu aspek krusial dalam kelancaran pemilu adalah ketersediaan surat suara yang berkualitas.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat ini tengah aktif mendata jumlah surat suara yang rusak.

Baca Juga: Prabowo Subianto dapat apresiasi TKN Fanta, karena bijaksana jaga rahasia data pertahanan dalam Debat Capres Pemilu 2024

Yulianto Sudrajat, anggota KPU, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Bawaslu memiliki data terkait surat suara yang rusak dan sedang melakukan pendataan.

Proses Pengecekan Kualitas Surat Suara

Menurut Yulianto, KPU melakukan pengecekan kualitas surat suara dalam dua tahap. Pertama, kualitas surat suara diperiksa di percetakan sebelum dikirim ke KPU kabupaten/kota.

Jika tidak memenuhi standar kualitas, surat suara tersebut tidak akan dikirim.

Baca Juga: TERBARU! Cek Daftar tarif Tol Cinere-Jagorawi yang naik mulai 5 Januari 2024 jadi Rp15.000-30.500

Kedua, setibanya di KPU kabupaten/kota, petugas kembali menyortir surat suara untuk memastikan tidak ada surat suara yang rusak.

Dengan demikian, KPU berusaha untuk memastikan bahwa surat suara yang sampai ke tangan pemilih adalah surat suara yang berkualitas.

Tindakan Lanjutan dan Koordinasi dengan Penyedia Jasa

Yulianto juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengundang seluruh penyedia jasa untuk mengoordinasikan pencetakan ulang surat suara yang rusak.

Baca Juga: Viral! Tenda hajatan tutup jalan umum di Kembangan Jakarta Barat, Polisi dan Satpol PP turun tangan menertibkan

Tindakan ini dilakukan untuk memastikan bahwa surat suara yang rusak dapat segera digantikan dengan yang baru.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Susilawati.

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X