KPU minta Bacaleg Pemilu 2024 mundur dari pekerjaan seperti ASN, TNI, Polri, BUMN, dan BUMD

photo author
- Senin, 25 September 2023 | 13:00 WIB
KPU DKI Jakarta meminta bacaleg Pemilu 2024 dari sektor ASN, TNI, Polri, BUMN, dan BUMD untuk segera mengundurkan diri sebelum penetapan DCT (Antara)
KPU DKI Jakarta meminta bacaleg Pemilu 2024 dari sektor ASN, TNI, Polri, BUMN, dan BUMD untuk segera mengundurkan diri sebelum penetapan DCT (Antara)

JAKARTA INSIDER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengeluarkan pernyataan tegas, meminta bakal calon legislatif (bacaleg) yang berasal dari sejumlah sektor pekerjaan tertentu untuk segera mengundurkan diri dari jabatan mereka sebelum penentuan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.

KPU Minta Bacaleg Pemilu 2024 dari ASN, TNI, Polri, BUMN, dan BUMD Mundur dari Pekerjaan

Adapun sektor pekerjaan yang dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan beberapa kelompok pekerjaan lainnya yang pendapatan mereka berasal dari dana negara.

Baca Juga: Kapolri ambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya, mengatakan, "Kita mengumpulkan teman-teman partai politik untuk persiapan tahapan penetapan daftar calon tetap."

Hal ini menandai langkah awal dalam persiapan menuju Pemilu 2024 yang semakin mendekat.

KPU DKI Jakarta akan segera menetapkan DCT dan meminta partai politik peserta Pemilu 2024 untuk memperhatikannya.

Baca Juga: Kejaksaan Agung tetapkan tiga tersangka korupsi Tol Japek II atau Tol MBZ

"Jadi kami akan menyampaikan rancangan DCT dari KPU Provinsi kepada partai politik untuk dicermati," tambahnya.

Pencermatan ini dimaksudkan untuk memastikan keakuratan data yang hendak diubah oleh partai politik, seperti nama, nomor urut, perubahan nama, dan lainnya.

Ketua Dody menjelaskan, "Jika terdapat kesalahan dalam nama, nomor urut, atau ada perubahan calon, perpindahan dapil, dan sebagainya, partai politik masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan selama periode pencermatan DCT dari 24 September hingga 3 Oktober 2023."

Baca Juga: Konflik di Pulau Rempang, PP Muhammadiyah kecam penggusuran masyarakat demi proyek besar

Pencermatan DCT juga melibatkan sektor pekerjaan tertentu, seperti ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD, dan beberapa kelompok lainnya.

"Bagi mereka yang termasuk dalam kategori ini, kami meminta agar segera mengajukan surat keputusan pemberhentian," ujar Ketua Dody.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: tribratanews.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X