JAKARTA INSIDER - Pemilihan umum atau Pemilu merupakan momentum penting dalam sistem demokrasi suatu negara.
Salah satu aspek krusial dalam kelancaran pemilu adalah ketersediaan surat suara yang berkualitas.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat ini tengah aktif mendata jumlah surat suara yang rusak.
Yulianto Sudrajat, anggota KPU, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Bawaslu memiliki data terkait surat suara yang rusak dan sedang melakukan pendataan.
Proses Pengecekan Kualitas Surat Suara
Menurut Yulianto, KPU melakukan pengecekan kualitas surat suara dalam dua tahap. Pertama, kualitas surat suara diperiksa di percetakan sebelum dikirim ke KPU kabupaten/kota.
Jika tidak memenuhi standar kualitas, surat suara tersebut tidak akan dikirim.
Baca Juga: TERBARU! Cek Daftar tarif Tol Cinere-Jagorawi yang naik mulai 5 Januari 2024 jadi Rp15.000-30.500
Kedua, setibanya di KPU kabupaten/kota, petugas kembali menyortir surat suara untuk memastikan tidak ada surat suara yang rusak.
Dengan demikian, KPU berusaha untuk memastikan bahwa surat suara yang sampai ke tangan pemilih adalah surat suara yang berkualitas.
Tindakan Lanjutan dan Koordinasi dengan Penyedia Jasa
Yulianto juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengundang seluruh penyedia jasa untuk mengoordinasikan pencetakan ulang surat suara yang rusak.
Tindakan ini dilakukan untuk memastikan bahwa surat suara yang rusak dapat segera digantikan dengan yang baru.