JAKARTA INSIDER – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 yang didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022.
Dalam gugatannya, para penggugat berharap MK mengembalikan sistem pemilu Indonesia ke sistem proporsional tertutup.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut oleh MK, maka sistem pemilu yang berlaku tetap pada sistem proporsional terbuka yang artinya setiap pemilih bisa langsung mencoblos caleg yang diusung oleh parpol peserta pemilu. Nantinya, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak.
Baca Juga: Ingat, jangan pernah bercanda tentang bom di dalam pesawat, bisa dipenjara satu tahun!
Diketahui, sistem pemilu proporsional tertutup hanya memperbolehkan setiap warga negara yang menjadi peserta pemilu mencoblos gambar parpol tanpa menentukan siapa Calon Legislatif (Caleg) yang akan mewakili rakyat di parlemen. Penentuan caleg yang bisa menjadi anggota DPR atau DPRD ditentukan oleh partai berdasarkan nomor urut.
Sistem proporsional terbuka di Indonesia digunakan pada Pemilu Legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019. Sementara sistem pemilu proporsional tertutup pernah diterapkan pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, sampai Pemilu 1999.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan DPR siap melaksanakan putusan MK terkait sistem pemilu. Hal ini menyusul ditolaknya gugatan dalam perkara pengujian materil atau judicial review Pasal 168 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, sehingga sistem pemilu tetap pada Sistem Proporsional Terbuka untuk pemilu 2024.
Baca Juga: Putusan LPSK: Mario Dandy Diwajibkan Bayar Restitusi Rp100 Miliar kepada David Ozora
"Kami di DPR sepenuhnya menghormati dan siap menjalankan amanah putusan dari Mahkamah Konstitusi. DPR RI taat pada konstitusi Negara,” kata Puan dalam keterangan resminya, Kamis (15/6/2023).
Puan pun mendorong semua pihak untuk taat pada konstitusi dengan menerima putusan dari MK. “Dalam semangat kebersamaan, semua pihak berupaya membangun demokrasi berkualitas yang mewujudkan keadilan, keterwakilan yang baik, dan kebebasan berpendapat,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Menurut Puan, hal tersebut diperlukan demi mendorong kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024. Ia juga menekankan agar KPU dan Bawaslu bekerja sama dengan Pemerintah, DPR, serta aparat keamanan untuk untuk memastikan kelancaran proses demokrasi tersebut.
Baca Juga: Tok! MA tolak kasasi AG, mantan pacar Mario Dandy, hukuman tetap 3 Tahun 6 bulan penjara
“Saya juga mengajak masyarakat untuk mengikuti pelaksanaan Pemilu dengan gembira dan damai sehingga pesta demokrasi tahun depan akan berjalan dengan aman dan lancar,” imbau Puan.
Ia menambahkan, Pemilu adalah tonggak penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan memberikan suara kepada rakyat untuk menentukan masa depan mereka. Oleh sebab itu, Puan berharap Pemilu 2024 akan menjadi momentum bagi masyarakat untuk bersatu dalam semangat demokrasi.
Artikel Terkait
Geger dugaan bocornya putusan MK, Mantan Ketua MK minta Denny Indrayana diblacklist dari Sidang MK
Surat Terbuka Denny Indrayana kepada Pimpinan DPR: Memulai Proses Impeachment terhadap Presiden Jokowi
Denny Indrayana kirim surat terbuka ke DPR, minta Presiden Jokowi diperiksa untuk proses pemakzulan
Tok! MK sahkan Pemilu Proporsional terbuka, tuduhan Denny Indrayana tak terbukti?