Geger dugaan bocornya putusan MK, Mantan Ketua MK minta Denny Indrayana diblacklist dari Sidang MK

- Jumat, 2 Juni 2023 | 21:19 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Jimly Asshiddique mengomentari terkait gaduh pernyataan Denny Indrayana tentang dugaan kebocoran putusan MK
Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Jimly Asshiddique mengomentari terkait gaduh pernyataan Denny Indrayana tentang dugaan kebocoran putusan MK

JAKARTA ISNIDER – Pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana terkait dugaan kebocoran putusan uji materi sistem Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) memicu kontroversi.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddique menilai jika isu yang tersebar benar adanya, Denny Indrayana layak diberi sanksi etika profesional sebagai advokat.

Hal ini dikarenakan, Denny Indrayana telah membocorkan rahasia negara.

"Seandainya pun benar, sebagai lawyer dia (Denny) tahu itu rahasia, karena putusan baru terbuka setelah diputuskan," kata Jimly melansir di Program Rosi, Kompas TV, Kamis (1/6/2023).

Baca Juga: Kronologi pelaporan terhadap Denny Indrayana atas dugaan kebocoran putusan MK soal sistem pemilu

"Sebagai profesional tahu itu rahasia, jika dibocorkan itu etika profesional sebagai advokat bisa dipersoalkan. Ini kena sanksi dari sisi etika profesi,"

Ketua MK 2003-2008 ini pun menilai sanksi yang pantas dijatuhkan kepada Denny adalah di-blacklist dari perkara yang disidangkan di MK.

"Di-blacklist (Denny) dari berperkara di MK, enggak boleh lagi. Kita harus tegas," kata Jimly yang tidak ingin preseden ini membuat MK makin terpuruk.

 

Jimly mengatakan, mengatakan alasan sanksi etika yang dinilai sanksi tepat dibanding membawa hal itu ke ranah hukum.

Baca Juga: Contoh jawaban Esai PPG Prajabatan tahun 2023 Bagian B, calon mahasiswa wajib lihat!

"Kalau menurut saya solusinya etika, kalau ke ranah hukum jadi panjang persoalannya," jelasnya.

Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman membantah adanya dugaan kebocoran putusan gugatan sistem pemilu proporsional tertutup. Ketua MK memastikan perkara gugatan tersebut belum mencapai tahap putusan.

Anwar Usman menjelaskan, perkara sistem pemilu baru selesai tahap penyampaian kesimpulan pada 31 Mei 2023 lalu.

Halaman:

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Terkini

X