JAKARTA INSIDER- Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pelaksanaan Pemilu 2024 akan dilakukan dengan skema Proporsional Terbuka pada Kamis (15/6/2023).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang mengatur soal sistem pemilihan umum yang dilakukan acara Proporsional Terbuka.
Dalam putusan perkara NOMOR 114/PUU-XX/2022, Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa mekanisme Pemilu 2024 tetap akan dilakukan secara Proporsional Terbuka.
Baca Juga: 3 Tips mudah cara melihat chat whatsapp yang tiba-tiba sudah dihapus oleh pengirimnya, yuk simak!
Sebelumnya, ramai menjadi perbincangan elite politik bahkan masyarakat umum soal Isu Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengesahkan Sistem Pemilu 2024 menjadi Proposal Tertutup.
Isu tersebut, menjadi perbincangan bermula saat eks WamenKumham Denny Indrayana menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengesahkan sistem Pemilu Proporsional Tertutup.
Menurutnya, informasi tersebut didapatkan dari informan A1 yang sangat ia percayai bahwa sebagai informasi yang valid.
Baca Juga: Didemo ribuan massa, inilah daftar kontroversi Al Zaytun Pondok Pesantren yang penuh sensasi!
“Informasinya putusan MK, kembali ke proporsional tertutup” ungkap Denny Indrayana pada media, Minggu (28/5/2023).
Menurut Denny Indrayana sistem pemilu proporsional tertutup akan coba diterapkan oleh pemerintah untuk mengembalikan pemerintahan yang otoriter.
Pasalnya calon legislatif tidak lagi dipilih oleh rakyat, melainkan partai politik yang akan memutuskan siapa yang akan menjadi legislator.
Baca Juga: Analisis Politik ungkap alasan Sandiaga Uno masuk PPP, benarkah untuk dapat tiket Cawapres?
Akan tetapi, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa sistem Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan sistem Proporsional Terbuka, menunjukan bahwa tuduhan Denny Indrayana tidaklah benar.
Beberapa tokoh politik Indonesia bahkan menyebut tindakan Denny Indrayana hanya untuk memecah belah Bangsa Indonesia dengan menyebarkan informasi yang tidak mendasar dan hanya bersifat asumsi.
Sejalan dengan beberapa tokoh politik, masyarakat juga menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Denny Indrayana sebagai upaya memperkeruh dan membuat gejolak politik di Indonesia.
Artikel Terkait
Demi posisi Cawapres Sandiaga Uno tinggalkan Gerindra, ternyata ini alasan Sandi pilih berlabuh ke PPP
Sandiaga Uno mantap tinggalkan Partai Gerindra, PPP usung Sandiaga jadi bakal Cawapres Ganjar Pranowo
Pro-Kontra Sandiaga Uno gabung PPP, Ray Rangkuti: Politisi tidak punya konsistensi!
Analisis Politik ungkap alasan Sandiaga Uno masuk PPP, benarkah untuk dapat tiket Cawapres?
Didemo ribuan massa, inilah daftar kontroversi Al Zaytun Pondok Pesantren yang penuh sensasi!