Kemenag kembali perpanjang pelunasan biaya Haji 1444 H hingga 19 Mei 2023

photo author
- Senin, 15 Mei 2023 | 22:00 WIB
Pemerintah dalam hal ini Kemenag memutuskan memperpanjang pelunasan biaya haji tahun ini hingga 19 Mei 2023.
Pemerintah dalam hal ini Kemenag memutuskan memperpanjang pelunasan biaya haji tahun ini hingga 19 Mei 2023.

JAKARTA INSIDER - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) kembali memperpanjang waktu pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi calon jemaah haji tahun 1444 H/2023 M. Pelunasan biaya haji diperpanjang hingga 19 Mei 2023.

“Tahap pelunasan biaya haji kita perpanjang lagi mulai hari ini hingga 19 Mei 2023,” ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Kemenag, Saiful Mujab, di Jakarta, Senin (15/5/2023).

Saiful mengungkapkan, pada periode pelunasan Bipih dari 11 April hingga 5 Mei 2023, sebanyak 188.964 jemaah telah melakukan pelunasan biaya haji. Setelah diperpanjang hingga 12 Mei 2023 sebanyak 196.377 jemaah telah melakukan pelunasan.

Baca Juga: Jawaban capres Ganjar Pranowo soal black campaign yang diterimanya jelang Pemilu 2024

Kuota jemaah haji Indonesia tahun ini sebanyak 221 ribu yang terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

“Jemaah yang masuk kuota tahun ini namun belum sempat melunasi, kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi,” kata Saiful.

Bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022, Saiful meminta agar jemaah tersebut segera melakukan konfirmasi pelunasan.

Baca Juga: Kode keras soal calon presiden terbaik dalam Musra 2023 di Jakarta, Jokowi: Kita butuh pemimpin berani!

“Termasuk bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang diberi kesempatan pada tahun ini hanya melakukan konfirmasi pelunasan saja, masih diberi kesempatan. Ini agar dimanfaatkan karena tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama,” ujarnya.

Pada tahap perpanjangan ini, kata Saiful, Kemenag juga memberikan kesempatan bagi jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.

“Jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan akan diberangkatkan jika sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi. Jika mereka tidak bisa berangkat tahun ini akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan,” tandasnya.

Baca Juga: 5 Tips sederhana agar rumah tetap adem tanpa pendingin ruangan, tips terakhir sering dilupakan

Jemaah cadangan yang berhak melunasi, kata Saiful, adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:

  1. a) berstatus cicil aktif;
  2. b) belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat sepuluh tahun; dan
  3. c) telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

Baca Juga: Ingatan belum pulih, David Ozora sebut ayah kandung dengan Mas Jow, ternyata sosok ini yang dipanggil Bapak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X