JAKARTA INSIDER - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan peraturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah (H).
Adapun pengaturan jam kerja tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023 mengenai jam kerja ASN, pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah, dilingkungan Pemerintah.
Sementara itu, Surat Edaran tersebut telah ditandatangani oleh Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, Senin (20/03/2023).
Baca Juga: AG ditahan di Kejari Jakarta Selatan, tujuh JPU khusus persidangan anak disiapkan
Dalam SE disebutkan bagi instansi ASN yang memberlakukan lima hari kerja.
Maka jam kerja selama Ramadhan menjadi pukul 08.00-15.00 WIB, pada hari Senin hingga Kamis, sementara untuk jam istirahat diberikan yakni pada pukul 12.00-12.30 WIB.
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Surat Edaran, berisi tentang Jam kerja efektif bagi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu Minggu, Surat Edaran ini, sudah dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI, serta Menteri dalam Negeri.
Juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi yang menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.
Baca Juga: PT Santos Jaya Abadi buka lowongan kerja untuk penempatan area Jakarta Pusat, cek persyaratannya!
Lantas, penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.
Penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah, diberlakukan agar tidak menggangu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Artikel Terkait
Jalur Pipa minyak Druzhba diserang drone, Rusia menduga Ukraina dibalik insiden ini, simak selengkapnya!
Momen hari raya Nyepi di Bali, bule ini santuy keluyuran dengan mobil, Ni Luh Djelantik: Respect our rules
Prakiraan cuaca JABODETABEK Kamis, 23 Maret 2023, waspada! Jaksel dan Bogor hujan disertai petir dan angin
Jokowi resmi melarang pejabat dan ASN gelar buka puasa bersama selama Ramadhan dan open house Idulfitri
Mas kawin Alshad Ahmad untuk Nissa Assyifa disorot Rp3 juta, sedangkan biaya makan harimau bisa Rp70 juta