Jam kerja ASN selama Ramadhan 1444 H berubah, boleh pulang pukul 3 sore bagi instansi yang miliki 5 hari kerja

- Kamis, 23 Maret 2023 | 14:48 WIB
Jam kerja ASN berubah selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah/ setkab.go.id (JAKARTA INSIDER )
Jam kerja ASN berubah selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah/ setkab.go.id (JAKARTA INSIDER )

 

JAKARTA INSIDER - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan peraturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah (H).

Adapun pengaturan jam kerja tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023 mengenai jam kerja ASN, pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah, dilingkungan Pemerintah.

Sementara itu, Surat Edaran tersebut telah ditandatangani oleh Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, Senin (20/03/2023).

Baca Juga: AG ditahan di Kejari Jakarta Selatan, tujuh JPU khusus persidangan anak disiapkan

Dalam SE disebutkan bagi instansi ASN yang memberlakukan lima hari kerja.

Maka jam kerja selama Ramadhan menjadi pukul 08.00-15.00 WIB, pada hari Senin hingga Kamis, sementara untuk jam istirahat diberikan yakni pada pukul 12.00-12.30 WIB.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Baca Juga: Prakiraan cuaca JABODETABEK Kamis, 23 Maret 2023, waspada! Jaksel dan Bogor hujan disertai petir dan angin

Surat Edaran, berisi tentang Jam kerja efektif bagi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu Minggu, Surat Edaran ini, sudah dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI, serta Menteri dalam Negeri.

Juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi yang menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

Baca Juga: PT Santos Jaya Abadi buka lowongan kerja untuk penempatan area Jakarta Pusat, cek persyaratannya!

Lantas, penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

Penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah, diberlakukan agar tidak menggangu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Halaman:

Editor: AG Nungki Kusumaningrum

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X