Jokowi resmi melarang pejabat dan ASN gelar buka puasa bersama selama Ramadhan dan open house Idulfitri

- Kamis, 23 Maret 2023 | 08:40 WIB
Presiden Jokowi pada saat pembukaan Rekornas penanggulangan bencana tahun 2023 di Jakarta. Presiden Jokowi resmi melarang pejabat negara dan ASN serta TNI polri gelar acara bukber selama Ramadhan (JAKARTA INSIDER )
Presiden Jokowi pada saat pembukaan Rekornas penanggulangan bencana tahun 2023 di Jakarta. Presiden Jokowi resmi melarang pejabat negara dan ASN serta TNI polri gelar acara bukber selama Ramadhan (JAKARTA INSIDER )

JAKARTA INSIDER – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi arahan kepada para menteri, kepala lembaga negara, jaksa agung, ASN hingga TNI serta Polri terkait penyelenggaraan buka puasa bersama (bukber) selama Ramadan 1444 Hijriah.

Presiden Jokowi dalam arahannya meminta kegiatan buka puasa bersama atau bukber selama Ramadan ditiadakan.

Larangan Presiden Jokowi tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung bernomor R-0055/Seskab/DKK/3/2022.

Baca Juga: SATU HARI LAGI! Lowongan kerja BUMN PT Angkasa Pura Propertindo, simak syarat dan formasi yang ditawarkan

Surat tertanggal 21 Maret tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung. Adapun tembusan surat tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin.

Berikut, tiga poin utama yang disampaikan Presiden Jokowi dalam surat arahan tersebut.

  1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
  3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

Baca Juga: Bikin Segar! Ini resep takjil buka puasa coconut kurma jahe dan es blewah markisa

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tulis arahan surat tersebut.

Seskab Pramono Anung membenarkan adanya surat edaran yang baru terbit berisi larangan pejabat negara menggelar buka puasa bersama serta open house saat Idulfitri.

Melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3), Presiden Jokowi meminta pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menggelar acara buka bersama sepanjang bulan Ramadan. Arahan disampaikan pada 23 Maret 2022 lalu.

Baca Juga: 10 Momen Ramadhan yang paling istimewa dan dirindukan tiap tahunnya, patroli sahur hingga tadarus

"Untuk pejabat dan pegawai pemerintah, kita masih melarang untuk lakukan buka puasa bersama dan juga open house," kata Jokowi melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3).

Jokowi menyebut jumlah kasus positif virus corona di Indonesia terus menurun, akan tetapi kewaspadaan tetap harus dijaga.***

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: setkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X