Terungkap transaksi Rp300 triliun di Kemenkeu, Ternyata bukan korupsi atau TPPU, PPATK: Kami temukan...

photo author
- Rabu, 15 Maret 2023 | 10:18 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bantah adanya tindak pidana pencucian uang sebesar Rp300 triliun di Kemenkeu (Dok Kemenkeu)
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bantah adanya tindak pidana pencucian uang sebesar Rp300 triliun di Kemenkeu (Dok Kemenkeu)

JAKARTA INSIDER - Teka-teki transaksi Rp300 triliun di Kemenkeu akhirnya terjawab sudah.

Publik dikagetkan dengan temuan transaksi Rp300 triliun di Kemenkeu yang diduga merupakan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Awalnya, transaksi Rp300 triliun di Kemenkeu terungkap usai Menko Polhukam Mahfud MD menyebut adanya kecurigaan yang terjadi sejak 2009 hingga 2023.

Baca Juga: Pengguna vape bisa percepat proses penuaan dini! begini penjelasan dokter kulit

Mahfud MD menyebut kecurigaan soal transaksi Rp300 triliun di Kemenkeu berasal dari Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.

"Pergerakan mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan, yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai," kata Mahfud MD dikutip Jakarta Insider dari PMJNews beberapa waktu lalu.

Usai heboh adanya transaksi Rp300 triliun di Kemenkeu, PPATK pun membeberkan hasil temuan terbarunya.

Baca Juga: Akhirnya Sri Mulyani dan Mahfud MD buka suara terkait transaksi janggal 300 triliun di Kemenkeu

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana transaksi Rp300 triliun di Kemenkeu adalah analisis keuangan soal potensi tindak pidana awal tindak pidana pencucian uang.

Ivan mengklarifikasi soal transaksi Rp300 triliun di Kemenkeu yang ia sebut jika Kemenkeu merupakan lembaga yang berfungsi sebagai penyidik sama halnya seperti KPK.

"Kemenkeu adalah salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksudkan dalam UU nomor 8 2010. Dengan demikian setiap kasus yang berhubungan kepabeanan dan perpajakan kami sampaikan ke Kemenkeu," kata Ivan dikutip Jakarta Insider dari YouTube Kompas, Rabu 15 Maret 2023.

Baca Juga: Tersangka kasus pengancamanan Grup Band Radja dibebaskan, KJRI Johor Bahru di Malaysia buka suara..

Lebih lanjut Ivan menjelaskan data transaksi Rp300 triliun di Kemenkeu itu bukanlah korupsi maupun TPPU.

Melainkan transaksi Rp300 triliun di Kemenkeu ialah potensi tindak pidana awal pencucian uang yang harus ditindaklanjuti Kemenkeu sebagai pihak penyidik sesuai UU 8 tahun 2010.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: PMJnews, YouTube Kompas Official

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X