Setelah klub moge, Kemenkeu dilanda isu pegawai tak serahkan laporan harta kekayaan

photo author
- Jumat, 3 Maret 2023 | 20:12 WIB
Wamenkeu Suahasil Nazara mengklarifikasi soal isu karyawan kementerian tidak laporkan kekayaan
Wamenkeu Suahasil Nazara mengklarifikasi soal isu karyawan kementerian tidak laporkan kekayaan

Kebijakan internal Kemenkeu itu bertujuan untuk  mendisiplinkan pegawai dan  membantu menekan terjadinya penumpukan laporan di bulan Maret.

Dia menegaskan, untuk pegawai Kemenkeu yang tidak wajib lapor sebagai pejabat negara, tetap diwajibkan LHK negara melalui Sistem Internal LHK Kemenkeu yang disebut ALPHA.

Tenggat waktu untuk pelaporan internal adalah tanggal 28 Februari tahun sesudahnya.

“Jadi LHKPN dan ALPHA Kementerian Keuangan itu deadline-nya sama yaitu 28 Februari,"katanya.

Baca Juga: Bukan tersangka, AG pacar Mario Dandy, ditetapkan sebagai pelaku dan tidak ditahan, ini alasannya

Meski pun untuk sistem LHKPN sebenarnya masih dimungkinkan satu bulan lagi sampai dengan akhir Maret.

"Kita menjaga serta memastikan pegawai agar disiplin," ujar Suahasil Nazara .

Wamenkeu mengatakan, sistem data ALPHA Kemenkeu terkoneksi dengan sistem data LHKPN di KPK.

Baca Juga: Mario Dandy terancam 12 tahun penjara, Ayah David: Selamat menikmati

Data tersebut digunakan untuk melakukan analisis lebih lanjut.

Analisis internal Kemenkeu dilakukan untuk melakukan verifikasi yang meliputi aspek formal dan aspek material.

Aspek formal merupakan kelengkapan berkas kepatuhan menyampaikan dan seluruh kelengkapan-kelengkapan lainnya yang sifatnya administratif.

Termasuk aspek material untuk menilai kewajaran kepemilikan harta yang dikaitkan dengan profil pegawai yang bersangkutan.

Baca Juga: Enkaz, kisah haru seekor kucing yang diselamatkan dari reruntuhan gempa Turki, tak mau lepas dari penolongnya

Pengujian aspek material dilakukan dengan mencocokkan dan menguji lebih lanjut profil jabatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: kemenkeu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X