JAKARTA INSIDER -Kasus penganiayaan yang dilakukan anak eks pejabat Ditjen Pajak Mario Dandy Satriyo terus menimbulkan dampak negatif bagi jajaran Kementerian Keuangan.
Setelah klub moge yang dikaitkan dengan hidup mewah para pejabat di jajaran Kementerian Keuangan.
Kini beredar isu/pemberitaan bahwa belasan ribu pegawai Kementerian Keuangan tidak menyerahkan laporan harta kekayaan.
Baca Juga: Jadi anak yang berkonflik dengan hukum, AG pacar Mario Dandy undur diri dari sekolah
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara pun langsung mengklarifikasi soal belasan pegawai kementerian tidak menyerahkan laporan harta kekayaan.
Dirilis dari laman kemenkeu.go.id, Jumat (3/3/2023), Suahasil Nazara menyebutkan, semua pegawai Kementerian Keuangan wajib melaporkan harta kekayaannya.
"Untuk pejabat negara, wajib melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) tahun tertentu melalui sistem KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) paling lambat 31 Maret tahun sesudahnya," ujarnya.
Dia mengatakan itu dalam Konferensi Pers Sinergi Kemenkeu dan KPK dalam Pengawasan Kepegawaian di Jakarta pada Rabu (1/3/2023).
Dia menegaskan hingga 28 Februari, untuk wajib lapor LHKPN dari Kementerian Keuangan telah selesai 99,99 persen.
Wajib lapor itu, katanya, berarti satu bulan lebih awal dari yang disampaikan dari batas waktu yang ditetapkan oleh KPK.
"Wajib lapor lebih cepat dari ketentuan memang kebijakan internal Kemenkeu sejak beberapa tahun terakhir, bukan hanya baru tahun ini," ujar Suahasil Nazara.
Baca Juga: Dituding bohong soal asuransi oleh Aldila Jelita, ini jawaban Indra Bekti
Artikel Terkait
Menkeu Sri Mulyani meradang lagi, instruksikan Dirjen Pajak bubarkan klub moge
Ditolak, ini alasan Kemenkeu tak restui pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN Ditjen Pajak
Presiden Jokowi marah besar, Sri Mulyani kena tegur soal kasus penganiayaan Mario Dandy
Sadis! Mario Dandy ternyata tendang bagian ini saat David terkapar pantas saja sampai koma