JAKARTA INSIDER - Mario Dandy terancam hukuman 12 tahun penjara imbas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan Mario Dandy terancam pasal berlapis yang membuatnya bisa terancam penjara selama 12 tahun.
Ancaman 12 tahun penjara pada Mario Dandy ini kata Hengki disangkakan setelah pihak kepolisian menerapkan konstruksi Pasal yang baru dalam kasus penganiayaan terhadap David.
“Terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Hengki, dikutip Jakarta Insider dari PMJNews, Jumat 3 Maret 2023.
Menanggapi ancaman hukuman 12 tahun penjara Mario Dandy, Ayah David yakni Jonathan Latumahina langsung merespons.
Dalam cuitannya, di Twitter @seeksixsuck, mengunggah cuitan yang ditujukan pada Mario Dandy pasca ancaman penjaran 12 tahun.
Baca Juga: Tegur Sri Mulyani, Presiden Jokowi minta Menkeu jelaskan soal kasus Mario Dandy
"Selamat menikmati, cuitnya.
Diberitakan sebelumnya penyidikan kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pertimbangan penarikan penyelidikan kasus penganiayaan ini untuk memudahkan proses penyidikan.
"Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan ini dan efisensi dari penyidikan ini, hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya," ungkap Hengki.
"Kami memiliki penyidik yang lebih banyak yang khusus menangani kasus yang libatkan perempuan dan anak," lanjutnya.***
Artikel Terkait
Gara-gara Mario Dandy, anak pejabat Pajak Rafael Alun, KPK endus kekayaan geng pejabat tajir Kemenkeu
Hubungan Raffi Ahmad dan keluarga Mario Dandy akhirnya terungkap, pantas ikut terseret kasus penganiayaan
Ayah David ungkap kondisi terkini anaknya yang dihajar Mario Dandy, sempat mengerang dan kejang
Bela pacar Mario Dandy Satriyo, Kak Seto disentil Denny Siregar
Diperiksa tiga kali, Polisi naikkan status AG pacar Mario Dandy dari Saksi menjadi Pelaku karena alasan ini
Bukan tersangka, AG pacar Mario Dandy, ditetapkan sebagai pelaku dan tidak ditahan, ini alasannya
David sudah melewati masa koma namun belum siuman, begini kondisi terkini korban penganiayaan Mario Dandy