RUU TNI resmi disahkan jadi Undang-undang, DPR tegaskan tetap junjung prinsip demokrasi dan supremasi sipil

photo author
- Jumat, 21 Maret 2025 | 15:30 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani saat menyetujui RUU TNI disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15. (Dok. DPR RI)
Ketua DPR RI, Puan Maharani saat menyetujui RUU TNI disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15. (Dok. DPR RI)

Lebih lanjut, Utut menegaskan bahwa perubahan UU TNI ini tidak lepas dari prinsip-prinsip dasar yang selama ini menjadi landasan reformasi sektor keamanan.

"Kami menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berpijak pada nilai dan prinsip demokrasi, serta menghormati supremasi sipil," ujar Utut.

Menurutnya, selain demokrasi dan supremasi sipil, perubahan ini juga berlandaskan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) dan harus sesuai dengan ketentuan hukum nasional maupun internasional yang telah disahkan oleh Indonesia.

Baca Juga: Kepala Staf Militer Ukraina: Korban Tewas Rusia Mencapai 900.800 Orang Sejak Awal Invasi Tahun 2022

"RUU TNI ini disusun dan dibahas dengan mempertimbangkan penuh aspek HAM serta ketentuan hukum yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun internasional. Supremasi sipil tetap dikedepankan dalam setiap kebijakan," tegas Utut.

Pengesahan ini sekaligus menjadi upaya DPR untuk memastikan bahwa TNI sebagai alat negara tetap profesional, modern, dan patuh terhadap prinsip negara demokratis.

DPR berharap TNI semakin kuat menjalankan peran pertahanan negara sekaligus menghormati mekanisme sipil dalam kehidupan bernegara.

Baca Juga: Resep praktis dan mudah Ikan Patin Asam Pedas khas Melayu Riau untuk menu berbuka puasa

Menanggapi pengesahan ini, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan apresiasinya kepada DPR RI. Ia menilai perubahan ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat posisi TNI di tengah dinamika global dan tantangan pertahanan yang semakin kompleks.

"Ini adalah bentuk penguatan peran TNI sebagai komponen utama pertahanan negara, namun tetap dalam kerangka demokrasi yang menghormati supremasi sipil," ujar Sjafrie.

Di sisi lain, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga menyambut baik keputusan ini dan berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme prajurit TNI dalam melaksanakan tugasnya.

Baca Juga: Berbuka dengan yang segar! Ini resep praktis minuman Lassi khas Pakistan yang punya rasa asin dan manis

"TNI akan tetap solid, profesional, dan selalu berada dalam garis komando yang sesuai dengan undang-undang dan konstitusi," tegas Agus.

Dengan disahkannya undang-undang ini, DPR RI berharap TNI mampu beradaptasi dengan tantangan zaman dan tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gitta Wahyu Cahyani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X