Lebih lanjut, Utut menegaskan bahwa perubahan UU TNI ini tidak lepas dari prinsip-prinsip dasar yang selama ini menjadi landasan reformasi sektor keamanan.
"Kami menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berpijak pada nilai dan prinsip demokrasi, serta menghormati supremasi sipil," ujar Utut.
Menurutnya, selain demokrasi dan supremasi sipil, perubahan ini juga berlandaskan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) dan harus sesuai dengan ketentuan hukum nasional maupun internasional yang telah disahkan oleh Indonesia.
Baca Juga: Kepala Staf Militer Ukraina: Korban Tewas Rusia Mencapai 900.800 Orang Sejak Awal Invasi Tahun 2022
"RUU TNI ini disusun dan dibahas dengan mempertimbangkan penuh aspek HAM serta ketentuan hukum yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun internasional. Supremasi sipil tetap dikedepankan dalam setiap kebijakan," tegas Utut.
Pengesahan ini sekaligus menjadi upaya DPR untuk memastikan bahwa TNI sebagai alat negara tetap profesional, modern, dan patuh terhadap prinsip negara demokratis.
DPR berharap TNI semakin kuat menjalankan peran pertahanan negara sekaligus menghormati mekanisme sipil dalam kehidupan bernegara.
Baca Juga: Resep praktis dan mudah Ikan Patin Asam Pedas khas Melayu Riau untuk menu berbuka puasa
Menanggapi pengesahan ini, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan apresiasinya kepada DPR RI. Ia menilai perubahan ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat posisi TNI di tengah dinamika global dan tantangan pertahanan yang semakin kompleks.
"Ini adalah bentuk penguatan peran TNI sebagai komponen utama pertahanan negara, namun tetap dalam kerangka demokrasi yang menghormati supremasi sipil," ujar Sjafrie.
Di sisi lain, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga menyambut baik keputusan ini dan berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme prajurit TNI dalam melaksanakan tugasnya.
"TNI akan tetap solid, profesional, dan selalu berada dalam garis komando yang sesuai dengan undang-undang dan konstitusi," tegas Agus.
Dengan disahkannya undang-undang ini, DPR RI berharap TNI mampu beradaptasi dengan tantangan zaman dan tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.***
Artikel Terkait
Ingin menyingkirkan Kelompok Pejuang Hamas, Israel kembali menggelar Operasi Darat di Palestina
Serangan terbaru Israel di Palestina tewaskan Juru Bicara Brigade Al Quds
Juru Bicara Kelompok Jihad Al Quds Abu Hamzah syahid terkena serangan militer ilegal Israel di Gaza
Ketar ketir, PM Benjamin Netanyahu bersembunyi saat Yaman menembakkan rudal dan menargetkan Israel
Kepala Staf Militer Ukraina: Korban Tewas Rusia Mencapai 900.800 Orang Sejak Awal Invasi Tahun 2022