“Kompolnas diharapkan membantu memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam kebijakan kepolisian. Pengawas internal Polri termasuk Kode Etik diharapkan melakukan penegakan hukum di internal Polri. Hadirnya kontrol, pengawasan dan penindakan efektif dapat menimbulkan efek jera terhadap pelanggaran di internal Kepolisian”, pungkasnya.
Artikel Terkait
Prabowo Subianto dapat ucapan selamat dari Imam Besar Masjid Istiqlal usai ungguli Pilpres 2024: Semoga Indonesia Makin Jaya
Universitas Negeri Jakarta akan melakukan langkah hukum dalam kasus magang internasional di Jerman
Viral! Beginilah gaya Buya Gubernur ini, bersafari Ramadhan keliling Sumbar, sering tidur di Masjid dan rumah warga
Silaturahmi Ramadhan, Paguyuban Aceh Jabodetabek bukber dan peringati Nuzulul Quran
VIRAL! Warga Jakarta keluhkan Macbook Pro yang dipesannya di Tokopedia dengan pengantaran Gojek mendadak hilang dalam pengiriman
Peduli terhadap sesama, IFBEC NTB bagikan takjil gratis dan santuni anak yatim di Kota Mataram
Pemerintah minta Bupati dan Walikota di Banten segera pindahkah RKUD ke Bank Banten, tertuang dalam surat Mendagri
Para tokoh masyarakat dukung RKUD Kabupaten dan se-Banten dikelola oleh Bank Banten, Embay Mulya Syarief: Selama ini modalnya kurang, jadi biar sehat
Mendagri minta Bupati dan Walikota di Banten pindahkan RKUD ke Bank Banten, Tito Karnavian sampaikan ada 6 poin arahan
Dewan dan komunitas pers tegas tolak isi draft RUU Penyiaran, Ninik Rahayu: Bila RUU diberlakukan maka tidak akan ada independensi pers