6. Gubemur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah melakukan fasilitasi penempatan RKUD tersebut pada angka 5 dan melaporkan pelaksanaan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat tanggal 30 April Tahun 2024.
Adapun surat tersebut juga ditembuskan kepada pihak-pihak terkait dari mulai Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian ditembuskan DPRD Provinsi Banten dan 8 DPRD Kabupaten dan kota Banten.***
Artikel Terkait
Mendagri Tito Karnavian : Sejengkal tanah di Kepulauan Widi tak boleh berpindah ke tangan asing!
Ingatkan tragedi Itaewon, Tito Karnavian imbau masyarakat lebih tertib saat tahun baru
Harga beras kian mahal, Mendagri Tito Karnavian ajak masyarakat beralih ke sumber pangan karbohidrat lainnya
Harga beras mahal, Tito Karnavian sarankan jangan bergantung kepada beras, ini beberapa respon dari masyarakat
PJ Walikota Cimahi Dik Dik dicopot Tito Karnavian, karena dinilai tidak bisa turunkan inflasi dan harga beras